Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet vs Dishub: DPRD Jakarta Minta Aturan Ditegakkan

image-gnews
Ratna Sarumpaet didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Lengkey, saat mengadakan konferensi pers di Restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018, tentang somasi atau teguran terhadap Dinas Pserhubungan DKI Jakarta. Somasi ini buntut penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. FOTO: TEMPO/Kartika Anggraeni
Ratna Sarumpaet didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Lengkey, saat mengadakan konferensi pers di Restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018, tentang somasi atau teguran terhadap Dinas Pserhubungan DKI Jakarta. Somasi ini buntut penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. FOTO: TEMPO/Kartika Anggraeni
Iklan
TEMPO,CO, Jakarta - Abdurrahman Suhaimi, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, meminta Dinas Perhubungan merespons somasi dari aktivis Ratna Sarumpaet sembari menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Suhaimi, yang juga Ketua Fraksi PKS, mengatakan bahwa Dishub DKI harus tegas dalam melaksanakan tugas dan menegakkan peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Aturan itu pun harus diterapkan terhadap siapapun tanpa kecuali," kata pemimpin komisi yang membidangi perhubungan tersebut hari ini, Senin, 9 April 2018.

Meski begitu, Suhaimi melanjutkan, keluhan dan protes masyarakat sebagai masalah biasa sehingga Dishub harus legawa menjelaskannya. "Yang penting, yang dijalankan itu sesuai aturan yang berlaku."

BacaDebat Anies Baswedan vs Dishub DKI Dalam Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet melayangkan somasi karena mobilnya diderek pada Selasa, 3 April 2018, meski sudah dikembalikan beberapa jam kemudian. Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, Ratna melanggar Perda Transportasi sebab parkir di pinggir jalan tanpa tanda atau marka boleh parkir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga menyatakan Ratna Sarumpaet melanggar perda. Berbeda dengan Sandiaga, Gubernur Anies Baswedan menilai mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet adalah kesalahan prosedur petugas Dishub DKI.

Dalam somasi yang dikirimkan hari ini itu, Ratna Sarumpaet meminta Dishub menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang pernah mengalami penderekan, menjelaskan penegakan perda melalui surat kabar dan media nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan mengkaji ulang aturan penderekan mobil. Ratna bahkan menyebut penderekan mobil adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

20 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

28 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

31 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

35 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

36 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

45 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

47 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

48 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.