Meski begitu, Suhaimi melanjutkan, keluhan dan protes masyarakat sebagai masalah biasa sehingga Dishub harus legawa menjelaskannya. "Yang penting, yang dijalankan itu sesuai aturan yang berlaku."
Baca: Debat Anies Baswedan vs Dishub DKI Dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet melayangkan somasi karena mobilnya diderek pada Selasa, 3 April 2018, meski sudah dikembalikan beberapa jam kemudian. Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan, Ratna melanggar Perda Transportasi sebab parkir di pinggir jalan tanpa tanda atau marka boleh parkir.
Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga menyatakan Ratna Sarumpaet melanggar perda. Berbeda dengan Sandiaga, Gubernur Anies Baswedan menilai mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet adalah kesalahan prosedur petugas Dishub DKI.
Dalam somasi yang dikirimkan hari ini itu, Ratna Sarumpaet meminta Dishub menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang pernah mengalami penderekan, menjelaskan penegakan perda melalui surat kabar dan media nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan mengkaji ulang aturan penderekan mobil. Ratna bahkan menyebut penderekan mobil adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.