Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, Anies Baswedan Lapor KPK

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memotong kue bersama seorang penyandang disabilitas saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-6 Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) di Perpustakaan Nasional, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 10 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memotong kue bersama seorang penyandang disabilitas saat menghadiri perayaan ulang tahun ke-6 Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) di Perpustakaan Nasional, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, 10 Maret 2018. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat cendera mata berupa sebuah lukisan dari seorang pasien gangguan jiwa Rumah Sakit Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu, 7 April 2018. Lukisan itu diterima Anies setelah menjadi pembicara dalam seminar keperawatan jiwa dan musyawarah wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Pengurus Wilayah Ikatan Perawatan Kesehatan Jiwa Indonesia (PPNI IPKJI) DKI Jakarta.

Anies berjanji bakal memajang lukisan itu di kantornya. Namun Anies akan melaporkan hadiah itu lebih dulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bagus, akan saya taruh di kantor, tapi dilaporin ke KPK dulu," katanya di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

Baca: Kawali Minta Anies Baswedan Selidiki Tumpahan Minyak Pulau Pari

KPK memang mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Pasal 12C ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16. Penerima gratifikasi harus melaporkan pemberian itu selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima.

Cendera mata yang diterima Anies itu termasuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yakni pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja. Namun KPK-lah yang kemudian akan menetapkan apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau bukan. "Kalau kayak begini, KPK biasanya memaklumi, tapi harus tetap lapor," ujar Anies.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lukisan yang diterima Anies itu berukuran sekitar 40 x 60 sentimeter. Lukisan di atas kanvas tersebut menggambarkan pemandangan dengan biru air, langit, dan hijaunya pepohonan.

Baca: Hasil Razia Air Gedung Sudirman-Thamrin, Anies Baswedan: Not Good

Menurut Dewan Pakar IPKJI Pusat Budi Anna Keliat, lukisan untuk Anies Baswedan itu merupakan karya salah satu pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) bernama Andari, yang menjalani rehabilitasi di RS Soeharto Heerdjan, Grogol. "Kami ingin menunjukkan bahwa pasien gangguan jiwa itu tidak rusak segala-galanya, tetapi masih ada potensi yang harus kita pulihkan," ucapnya di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

2 jam lalu

Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di kantor pusat Demokrat, Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

Partai Demokrat berkoalisi dengan NasDem dan PKS di Pilpres 2024. AHY digadang-gadang jadi calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

2 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

3 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

PT TCN membantah pernyataan KPK yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Disebut beroperasi ilegal.


Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

3 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

3 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

3 jam lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

Ganjar Pranowo mengatakan gerakan politik masyarakat akan muncul ketika sesuatu dirasa tidak adil buat mereka.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

3 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


Upaya Pramono Anung Raih Suara dari Pendukung Anies dan Ahok

9 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Upaya Pramono Anung Raih Suara dari Pendukung Anies dan Ahok

Pramono Anung bercerita soal mendekati tokoh-tokoh yang mendukung Anies Baswedan.


Menengok Kasus Dugaan Gratifikasi MA, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

10 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Menengok Kasus Dugaan Gratifikasi MA, Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Gazalba Saleh, Hakim Agung non aktif dituntut 15 tahun penjara akibat gratifikasi MA