TEMPO.CO, Depok -Kementerian Agama RI mulai mengetahui bisnis First Travel mengalami masalah pada akhir bulan Maret 2017. Saat itu pihaknya mendapatkan laporan kalau ada calon jemaah umroh yang menginap di Bandara dan diduga gagal berangkat umroh.
“Setelah tim kami kroscek (cek silang) ternyata benar ada beberapa calon jemaah yang sedang menunggu jadwal keberangkatan di bandara,” kata Direktur Bina Umroh dan Haji Kemenag RI, M. Arfi Hatim saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan peniupuan dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin 9 April 2018.
Karena itu, lanjut Arfi, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap manajemen First Travel pada tanggal 8 April 2017. “Tapi tidak ada respon, hingga kami layangkan panggilan kedua pada tanggal 18 April 2017,” kata Arfi Hatim.
Baca : Pengacara Korban First Travel Bicara Syahrini Umrohkan 20 Calon Jemaah.
Dalam pertemuan kedua tersebut, kata Arfi, pihak First Travel yang diwakili oleh tim legalnya mendatangi kantor Kementerian Agama RI guna memenuhi panggilan tersebut.
“Hasilnya pihak First Travel berkomitmen untuk memberangkatkan jemaah, terus dia juga komitmen untuk refund calon jemaah yang meminta pengembalian dana, ditambah kami juga meminta data seluruh jemaah dari First Travel,” ujar Arfi.
Namun, rupanya semua kesepakatan tersebut tak dipenuhi oleh First Travel karena semakin banyak calon jemaah yang melaporkan diri ke Kementerian Agama RI terkait jadwal keberangkatan yang selalu diundur.
“Kami lakukan lagi panggilan, pada tanggal 22 Mei 2017. Tapi lagi lagi tim legalnya yang datang, dan itu pun tidak menghasilkan keputusan,” kata Arfi lagi.
Panggilan kembali dilayangkan pada tanggal 24 Mei 2017 dan terakhir pada tanggal 10 Juli 2017. Semua panggilan tersebut seolah diabaikan oleh bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
“Akhirnya pada tanggal 1 Agustus 2017 kami memutuskan untuk mencabut izin First Travel dengan catatan mereka tetap memiliki kewajiban memberangkatkan maupun me refund uang jemaah,” demikian Arfi.
Diketahui, Ketiga bos First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dengan kerugian Rp 905 miliar.
Para terdakwa dalam kasus First Travel tersebut didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.