TEMPO.CO, Jakarta - Ihwal sengketa antara warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu dan PT Bumi Pari Asri akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pada Senin, 9 April 2018, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya mengungkap adanya maladministrasi dalam kasus tersebut melalui Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) di kantor Ombudsman, Jakarta Selatank yang disambut sujud syukur sejumlah warga Pulau Pari yang berunjuk rasa.
Ombudsman mengumumkan temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.
Baca: Sengketa Pulau Pari, Ini Temuan Ombudsman Soal Surat-surat Tanah
Mereka juga menyarankan delapan butir tindakan korektif; empat di antaranya ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah wewenang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk/nelayan sesuai dengan ketentuan Pasal 171 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sebagai upaya perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, nelayan, lingkungan, dan ekosistem laut," demikian bunyi poin keempat dari delapan saran yang dikeluarkan Ombudsman dalam LAHP tersebut.
Selain itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta, yang hari ini diwakili Wakil Gubernur Sandiaga Uno, menginventarisasi data warga Pulau Pari serta melakukan pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di pulau tersebut.
Karena penduduk asli pulau tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah, Ombudsman menganjurkan warga yang memiliki alas hak segera diproses Pemprov DKI dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta agar status kepemilikannya diperjelas.
Dua butir tindakan korektif selanjutnya menyangkut inventarisasi semua pulau di kawasan administratif Kepulauan Seribu beserta aset-aset di atasnya oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat berupa permohonan status HPL (hak pengelolaan) untuk pulau-pulau di Kepulauan Seribu dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta," demikian tercantum dalam butir ketujuh tindakan korektif LAHP Ombudsman atas sengketa Pulau Pari.
Ombudsman memberikan jangka 60 hari kerja bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan setiap tahapan rekomendasi di Pulau Pari.
Warga Pulau Pari berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memihak masyarakat. "Gubernur juga pernah berjanji bahwa akan tetap menjaga masyarakatnya agar masyarakatnya itu tetap hidup bahagia," ujar Edi Mulyono, pengurus Forum Peduli Pulau Pari, pada Senin, 9 April 2018, saat warga Pulau Pari menggelar aksi damai di depan Kantor Ombudsman. "Kami berharap gubernur tetap pada pendiriannya."
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA