TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Muslih Afifi Affandi alias Abu Neil, yang menjadi terdakwa dalam perkara teror bom Kampung Melayu. Hukuman ini diberikan karena majelis hakim menilai pria 43 tahun itu mengetahui rencana teror pada 24 Mei 2017 itu, tapi membiarkannya saja.
"Bahwa benar terdakwa pernah memimpin ceramah yang berisi pahala bagi orang yang berjihad. Sehingga ceramah tersebut dinilai menyebabkan aksi bom bunuh diri," kata ketua majelis hakim, Jootje Sampaleng, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 9 April 2018.
Baca Juga:
Jootje mengungkapkan, dalam persidangan juga terbukti pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu, Ahmad Sukri dan Ichwan Nur Salam, hadir dalam ceramah Muslih di Bandung. Ceramah itu digelar lima hari sebelum serangan teror. Muslih terbukti telah mengetahui rencana bom bunuh diri itu, tapi melakukan pembiaran. Bahkan dia menghendaki pelaku meneruskan teror bom tersebut.
Karena itu, hakim menilai Muslih terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 13 huruf c atau Pasal 14 juncto Pasal 7. Perbuatan Muslih memenuhi unsur pidana karena dengan sengaja melakukan teror untuk menimbulkan ketakutan secara luas.
Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa terhadap Muslih. Jaksa menuntut Muslih dihukum 10 tahun.
Selain kepada Muslih, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menjatuhkan vonis sembilan tahun terhadap terdakwa Muhammad Iqbal alias Kiki. Kiki terbukti menjadi motivator alias guru mengaji yang menginspirasi kedua pelaku melancarkan serangan bom bunuh diri.
Hukuman kepada Kiki lebih tinggi. Sebab, sebelum teror bom Kampung Melayu, ia pernah divonis enam tahun pada 2011 dalam perkara teror bom Cibiru. Hakim menilai Kiki terbukti menjadi salah satu perakit bom dalam kelompoknya.