TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menanggapi somasi yang dilayangkan aktivis Ratna Sarumpaet terkait kasus penderekan mobil. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan jawaban atas somasi itu merupakan kewajiban instansinya dan menolak tuntutan meminta maaf.
"Siapa pun yang mensomasi wajib hukumnya pemerintah menjawab," kata Andri Yansah di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018 terkait somasi Ratna Sarumpaet itu.
Dishub DKI disomasi oleh Ratna Sarumpaet pada hari ini. Somasi ini merupakan buntut dari penderekan mobil Ratna oleh Dishub DKI pada Selasa pekan lalu, 3 April 2018. Ratna protes lantaran merasa tak melanggar aturan apapun.
Baca : Mobil Diderek, Ratna Sarumpaet Cerita Obrolan Staf Anies Baswedan
Dalam somasinya, Ratna Sarumpaet meminta Dishub DKI menyampaikan permohonan maaf kepada publik, menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dimuat dalam koran dan berita nasional, inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan kajian ulang tentang penderekan mobil. Ratna juga menyebut tindakan penderekan itu merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Andri Yansah tak merinci jawaban seperti apa yang akan diberikan atas somasi Ratna Sarumpaet. Namun, dia menyiratkan bahwa Dishub tak akan meminta maaf seperti permintaan Ratna.
"Meminta maaf kan harus ada yang salah dan benar dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa?" Andri menegaskan.
Menurut Andri Yansah, yang berhak menentukan benar atau salah adalah pengadilan. Dia pun mengatakan siap jika Ratna Sarumpaet kemudian membawa urusan itu ke meja hijau. "Ya siap. Dan ini bukan pertama kali, sudah sering. Kami udah sering bolak balik ke pengadilan," ujar Andri menambahkan.