Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dishub Tolak Minta Maaf, Jawaban Pengacara Ratna Sarumpaet Landai

image-gnews
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018 bicara soal polemik penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Tebet. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018 bicara soal polemik penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Tebet. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Samuel Lengkey menyatakan tak masalah jika Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak mau meminta maaf seperti permintaan kliennya dalam somasi.

"Hak dia jawab nggak mau minta maaf. Hak kami menilai apakah akan dilanjutkan (ke pengadilan) atau tidak," kata Samuel melalui pesan singkat hari ini, Selasa, 10 April 2018.

Samuel mengatakan menunggu jawaban resmi dari Dishub DKI perihal somasi yang dia layangkan kemarin, Senin, 9 April 2018. Dia tak memastikan akan menggugat Dishub. "Kami kaji, kemudian dibahas bersama klien sebelum diputuskan (menggugat atau tidak)."

BacaBawahan Anies Baswedan Siap Ladeni Ratna Sarumpaet di Pengadilan

Scroll Untuk Melanjutkan

Dishub menyatakan segera menanggapi somasi Ratna Sarumpaet sebagai buntut penderekan mobil Ratna pada Selasa pagi pekan lalu, 3 April 2018, di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Dishub tak akan meminta maaf seperti yang diminta Ratna dalam somasinya.

Menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansah, permintaan maaf menunjukkan adanya pihak yang benar dan salah. Hanya pengadilan yang berhak menentukan mana pihak yang benar atau salah.

Dalam somasinya, Ratna Sarumpaet menyebut penderekan oleh Dishub adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Selain meminta Dishub memohon maaf kepada publik yang pernah diderek mobilnya, Ratna juga meminta Dishub DKI menjelaskan masalah ini dalam koran dan media nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan kajian ulang tentang prosedur penderekan mobil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

37 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

39 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.


Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.


Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Atiqah Hasiholan. Instagram.com/@atiqahhasiholan
Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.


Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Bebas bersyarat diterima Ratna setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 15 bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.


Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.