TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Mayasari, optimistis bisa membuktikan peran Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dalam aksi serangan bom Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Aman merupakan terdakwa kasus terorisme di lima lokasi di Indonesia.
"Perannya melalui Joko Sugito," kata Mayasari saat ditemui selepas sidang Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 April 2018. Hari ini, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi mata kasus bom Samarinda.
Joko Sugito adalah terpidana kasus teror bom Samarinda. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Sugito terlibat dalam teror pada Minggu pagi, 13 November 2016, tersebut. Bersama empat terpidana lain, ia divonis tujuh tahun penjara pada 25 September 2017.
Baca: Saksi Sebut Aman Abdurrahman Pemimpin ISIS Tertinggi di Indonesia
Mayasari mengatakan Sugito dan Aman pernah bertemu di Lembaga Permasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman ditahan di sana karena terlibat kasus pelatihan teror di Aceh. Diduga dari sinilah perintah eksekusi bom muncul. "Joko Sugito pergi ke Samarinda sekitar 2016 di sekitar peristiwa bom," ujar Mayasari.
Pada 27 Maret 2017, jaksa telah menghadirkan Sugito untuk bersaksi di PN Jakarta Selatan. Saat itu, Sugito mengakui sering merakit bom untuk persiapan akhir zaman. Pemahaman itu diperolehnya setelah mendengar sejumlah ceramah Aman.
Jaksa Anita Dewayani menyebut semua keterangan dalam persidangan akan dijadikan analisis yuridis. Ia enggan merinci bukti lebih lanjut mengenai peran Aman. "Nanti akan disampaikan jelas di tuntutan," ucapnya.
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menilai pembuktian atas dakwaan jaksa selama ini masih lemah. Tak hanya pada dakwaan kasus bom Samarinda, tapi juga terhadap dakwaan lain. Aman memang ikut didakwa terlibat dalam empat teror lain, yaitu bom Sarinah Thamrin, bom Kampung Melayu, bom Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan personel polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Enggak bisa hanya karena Aman Abdurrahman kasih ceramah, lalu dituduh ikut terlibat," kata Asrudin. Sejumlah saksi persidangan selama ini, kata dia, hanya menyebut Aman mengajarkan tauhid, bukan jihad ataupun teror bom.