TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menjelaskan perihal pencekalan setelah beredar kabar terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani terbang ke Israel bersama istrinya, Mulan Jameela.
Indra menerangkan, Ahmad Dhani kooperatif selama penyidikan dan dia tidak ditahan atau dilarang ke luar negeri. "Dari awal tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," katanya pada saat dihubungi hari ini, Selasa, 10 April 2018.
Lihat: Ahmad Dhani Pergi ke Luar Negeri, Pengacara: Tak Ada Pencekalan
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang di Israel menjelang sidang perdana perkara ujaran kebencian pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepergian keduanya memancing pertanyaan netizen soal status hukum Ahmad Dhani sebagai terdakwa tapi bebas bepergian ke luar negeri.
Simak kembali: Kasus-Kasus Ahmad Dhani, Dari Ujaran Kebencian Hingga Makar
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh Jack Boyd Lapian, pendukung Ahok, pada 9 Maret 2017. barang buktinya sejumlah cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, yakni @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, Ahmad Dhani menulis frasa "penista agama" yang dialamatkan kepada Ahok.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, memastikan kliennya akan tiba di Jakarta satu hari sebelum sidang pertama itu dimulai. "AD akan tiba di Jakarta 1 hari sebelum sidang perdana," ucap Ali.
Baca: Ahmad Dhani - Mulan Jameela Honeymoon, Pengacara Siapkan Eksepsi
Dia menerangkan, seseorang tetap bisa berpergian selama tidak mendapat rekomendasi pencekalan, meski sudah berstatus sebagai tersangka. Ia memastikan Ahmad Dhani tidak dicekal karena bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Tidak ada pencekalan dari awal," katanya tentang suami Mulan Jameela itu.