TEMPO.CO, Jakarta -Senior Manajer Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Tanang menjelaskan soal penutupan lahan bongkaran Blok G, yang selama ini dipakai pedagang Pasar Tasik, Tanah Abang.
Lahan yang berlokasi di Jalan Jembatan Tinggi Tanah Abang, Jakarta Pusat itu diperuntukkan pembangunan kawasan transit terpadu alias Transit Oriented Development (TOD).
"PT KAI akan melaksanakan program pembangunan TOD, nah tentunya sebelum dimulai harus disterilisasikan dulu," kata Tanang melalui telepon pada Selasa, 10 April 2018.
Baca : Polisi Bungkam Ditanya Kisruh Lahan Pasar Tasik Tanah Abang, Ada Apa?
Tanang mengatakan lahan itu memang disterilkan dari segala aktivitas, termasuk Pasar Tasik yang biasa berlangsung tiap hari Senin dan Kamis di tempat tersebut. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pedagang Pasar Tasik akan masuk dalam konsep penataan kawasan Tanah Abang tahap dua.
Sandiaga Uno mengatakan akan mencari lokasi khusus untuk tempat berjualan para pedagang Pasar Tasik itu. Namun sebelumnya Sandiaga ingin melobi Kepolisian Daerah Metro Jaya agar membolehkan para pedagang Pasar Tasik berjualan di lokasi itu untuk sementara.
"Untuk memberikan kesempatan kepada kami untuk tetap menggunakan lahan yang di bongkaran, paling tidak untuk Kamis depan dan Senin,” kata Sandiaga, Senin, 9 April 2018.
Lahan bongkaran milik PT Kereta Api Indonesia yang sejak lama dijadikan Pasar Tasik di Tanah Abang ditutup oleh polisi, Selasa, 10 April 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Tanang menuturkan, PT KAI telah melakukan sosialisasi melalui surat dengan para pihak yang sebelumnya menggunakan tempat itu. Adapun ihwal pedagang Pasar Tasik, kata dia, sebelumnya tak dikelola oleh PT KAI secara langsung.
Menurut Tanang, sterilisasi terkait pembangunan TOD itu dilakukan sekitar akhir Maret lalu. Pedagang Pasar Tasik sudah tak berjualan di lokasi itu sejak pekan lalu.
Selain menemukan akses masuk ke lahan tersebut sudah ditutup, Tempo juga mendapati garis polisi di sekitar tempat itu. Selain itu ada pula sebuah plang yang menyebutkan bahwa tanah itu tengah berada dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.
Tanang menjelaskan, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya ini terkait dengan gugatan PT Padimas Realty atas penertiban yang dilakukan PT KAI. PT Padimas sebelumnya merupakan penyewa tempat itu. Namun, karena terjadi wanprestasi, PT KAI kemudian melakukan penertiban dengan membongkar bangunan-bangunan liar yang ada di situ.
"Padimas menggugat lawyer PT KAI yang dianggap melakukan pengrusakan bangunan saat penertiban," ujar Tanang soal kisruh di lahan pedagang Pasar Tasik, Tanah Abang, tersebut.