TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum melaporkan lukisan yang diterimanya dari seorang pasien gangguan jiwa Rumah Sakit Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, ke KPK. Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan mengatakan, Anies memang masih memiliki tenggat waktu pelaporan.
"Kalau itu belum masuk, kan juga baru tanggal 7 April," kata Giri ketika dihubungi pada Selasa, 11 April 2018.
Giri mengatakan Anies Baswedan masih memiliki waktu untuk melapor hingga 30 hari kerja sejak tanggal pemberian hadiah.
Baca: Dapat Lukisan dari Pasien Gangguan Jiwa, Anies Baswedan Lapor KPK
Anies Baswedan menerima lukisan dari salah satu pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) bernama Andari pada Sabtu, 7 April 2018. Lukisan itu diserahkan kepada Anies melalui Dewan Pakar Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa (IPKJI) Budi Anna Keliat saat acara seminar keperawatan jiwa dan musyawarah wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Pengurus Wilayah IPKJI DKI Jakarta.
Saat menerima lukisan itu, Anies Baswedan mengatakan bakal memajang lukisan itu di kantornya setelah melaporkan hadiah itu ke KPK. "Bagus, akan saya taruh di kantor, tapi dilaporin ke KPK dulu. Iya dong, harus dilaporin," kata Anies di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat.
KPK mewajibkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Pasal 12C ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16.
Baca: Anies Baswedan Ingin Ada Prasasti untuk 357 Warga Terdampak MRT
Cenderamata yang diterima Anies Baswedan termasuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yakni pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja. Namun KPK-lah yang kemudian akan menetapkan apakah pemberian itu termasuk gratifikasi yang akan ditetapkan milik negara.