TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi somasi Ratna Sarumpaet terhadap bawahannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, sebagai buntut penderekan mobil aktivis itu pada Selasa, 3 April 2018.
"Kalau ada permintaan penjelasan, berikan penjelasan. Gitu saja, simpel," kata Anies di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Senin malam, 9 April 2018.
Ratna Sarumpaet mengirimkan somasi kepada Dishub DKI, Senin, 9 April 2018. Dia merasa tak melanggar aturan apa pun. Sebab, tak terdapat rambu dilarang parkir di sekitar Taman Tebet, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi kejadian.
Baca: 5 Poin Somasi Ratna Sarumpaet ke Dishub Dikirim ke Anies Baswedan
Dalam somasinya, pendukung Anies-Sandi selama pemilihan kepala daerah DKI 2017 ini meminta Dishub meminta maaf, menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah dan dimuat dalam koran serta berita nasional, melakukan inventarisasi permasalahan lalu lintas, khususnya marka jalan, melakukan kajian ulang tentang penderekan mobil, juga menyebut penderekan itu perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Anies mengaku belum melihat kasus itu secara lengkap. Yang jelas, dia mengulangi penjelasan awal, jika ada permintaan penjelasan dari masyarakat, satuan kerja perangkat daerah wajib memberikan penjelasan. "Ya, diberikan penjelasan."
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan bakal merespons somasi yang dilayangkan Ratna, tapi dia tidak akan meminta maaf. Menurut dia, hanya pengadilan yang dapat menentukan pihak mana benar atau salah.
"Meminta maaf kan harus ada yang salah dan benar dong. Sekarang di republik ini yang menyatakan benar dan salah siapa?" ucap bawahan Anies Baswedan itu di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018, tentang somasi Ratna Sarumpaet.