TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kelompok Advokasi Rektorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian menyatakan, para bos First Travel melakukan kegiatan yang termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.
“Berdasarkan ilustrasi dalam kasus ini, kami lihat sangat kental ada pencucian uang,” kata Novian dalam kesaksiannya dalam sidang perkara penipuan dan pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Rabu, 11 April 2018.
Para bos agen perjalanan First Travel yang menjadi terdakwa adalah Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Mereka didakwa menipu dan mencuci uang sehingga mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dan rugi Rp 905 miliar.
Baca: Foya-foya Bos First Travel: Keliling Eropa dan Beli Restoran
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Novian, unsur tindak pidana pencucian uang tersebut dapat terlihat dari penggunaan dana perusahaan dengan menggunakan nama orang lain. Para terdakwa melakukan transaksi tarik tunai dan membelanjakan uang tersebut. “Mereka gunakan rekening perusahaan hanya sebagai kamuflase agar kegiatan terlihat sah."
Novian menyebut, tindakan itu sebagai use of nominee atau menggunakan nama orang lain untuk melakukan aksi kejahatan. Novian dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli guna membuktikan adanya unsur pencucian uang dalam perkara First Travel.
Seharusnya Novian hadir pada Senin, 9 April 2018, bersama tiga orang saksi ahli lainnya. Namun karena berhalangan, Novian baru dihadirkan hari ini.
Selain kesaksian Novian, dalam persidangan ke-11 ini juga mendengarkan saksi meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa. Mereka adalah Titi Heriyati, Lili Nova Amalia, dan Karmana. Mereka calon jemaah First Travel yang juga gagal berangkat. “Tapi hanya satu yang hadir, yakni Titi Heriyati,” ucap kuasa hukum First Travel, Wawan Ardianto.