Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Tengah Menimbang Pasal Pembunuhan di Kasus Miras Oplosan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Barang bukti miras oplosan ditampilkan dalam rilis kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang, di Polres Jakarta Selatan, 11  April 2018. Dalam kasus ini jumlah korban tewas mencapai 31 orang dan rawat inap sebanyak 11 orang. TEMPO/Amston Probel
Barang bukti miras oplosan ditampilkan dalam rilis kasus miras oplosan yang menewaskan puluhan orang, di Polres Jakarta Selatan, 11 April 2018. Dalam kasus ini jumlah korban tewas mencapai 31 orang dan rawat inap sebanyak 11 orang. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan mengkaji penerapan pasal pembunuhan dalam kasus minuman keras atau miras oplosan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menuturkan hal tersebut masih dalam tahap kajian.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. Tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," ujarnya di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018, terkait dengan kasus miras oplosan.

Para pelaku dinilai sebagai perencana karena meracik miras oplosan yang mengakibatkan tewasnya 82 orang di berbagai daerah. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait. Ancamanya pun bisa seumur hidup.

Baca: Mabes Polri Sikat Miras Oplosan Sebelum Masuki Bulan Puasa

Sejumlah pelaku sudah ditahan terkait dengan kasus miras ini. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah ada tujuh tersangka yang ditangkap. "Ini pendistribusi, peracik, ada yang penjual juga," ucap Iqbal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polri akan melakukan pengawasan dan mengincar pihak-pihak yang memperdagangkan miras secara ilegal. Sebab, dari 82 korban meninggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Jawa Barat, kebanyakan disebabkan racikan yang dilakukan secara rumahan. Polri pun berjanji akan mengupayakan menuntaskan kasus miras oplosan ini.

Menurut Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin, fenomena maraknya miras oplosan di masyarakat merupakan kejahatan konvensional. Namun, kata dia, cara para pelaku meracik miras oplosan ini termasuk baru.

"Karena ini kejahatan lama tapi metode baru, lama beredar, eksperimen sana-sini, uji coba, tapi metode baru dengan sangat merugikan, mengganggu tata kehidupan masyarakat," tuturnya.

Iqbal menjelaskan, metode baru tersebut lebih fokus pada cara meracik miras oplosan tersebut. "Mereka masak ada (yang mencampur) pakai alkohol, metanol, spiritus, Autan? Mereka enggak tahu efek kimia berbahaya yang timbul," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pelajar di Garut Tewas, Dua Dirawat

42 hari lalu

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Pelajar di Garut Tewas, Dua Dirawat

Pelajar di Garut pesta miras oplosan. Mereka mencampur alkohol 70 persen dengan minuman energi dan obat penenang jenis alprazolam.


Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

5 April 2024

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Sebab Miras Oplosan Bisa Memicu Kebutaan Menurut Dokter Mata

Awas, kandungan metanol pada miras oplosan dapat menyerang saraf mata sehingga berisiko menyebabkan kebutaan.


Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

1 Desember 2023

Kepala  Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, saat  memberikan keterangan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua narapidana tewas, Jumat 1 Desember  2023. FOTO/DOK LAPAS
Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

Sebanyak 15 napi terlibat pesta miras oplosan itu. Di antara napi selamat, dua mengeluhkan pandangan matanya kabur.


Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

30 November 2023

Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) di Monas, Kamis, 30 November 2023. Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta
Pemusnahan 12.031 Botol Minuman Keras Ilegal di Jakarta, Satpol PP: Ditetapkan Pengadilan

Sasaran operasi adalah pedagang minuman keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta miras oplosan.


Remaja Tangsel Depresi usai Diperkosa Empat Rekannya, Sayat Tangan dengan Silet

30 Oktober 2023

Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Remaja Tangsel Depresi usai Diperkosa Empat Rekannya, Sayat Tangan dengan Silet

ISA, 18 tahun, dicekoki miras oplosan dan diperkosa oleh empat rekannya hingga membuatnya depresi.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

8 September 2023

Ilustrasi minuman keras atau miras oplosan metanol. Antara/Adeng Bustomi
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

Para korban mulai merasakan efek dari miras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.


Waspadai Tanda-tanda Awal Kerusakan Liver Akibat Tenggak Minuman Beralkohol

27 Januari 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Waspadai Tanda-tanda Awal Kerusakan Liver Akibat Tenggak Minuman Beralkohol

Hati berlemak merupakan indikator kerusakan yang lebih permanen dapat terjadi di masa depan akibat biasa minum minuman beralkohol.


26 Warga India Tewas Seusai Tenggak Miras Oplosan

26 Juli 2022

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
26 Warga India Tewas Seusai Tenggak Miras Oplosan

Pihak berwenang di Negara Bagian Gujarat, India menyelidiki kematian 26 orang akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan


Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya

9 Juli 2022

Ayu Ting Ting. Foto: Instagram Ayu Ting Ting.
Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya

Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tiga orang meninggal di tempat karaokenya.


Warga Iran Pesta Miras Oplosan Menjelang Lebaran, 8 Orang Tewas Keracunan

4 Mei 2022

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Warga Iran Pesta Miras Oplosan Menjelang Lebaran, 8 Orang Tewas Keracunan

Puluhan orang di Iran keracunan miras oplosan menjelang hari Lebaran. Alkohol telah dilarang keras di negara ini.