TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan ini disampaikan pengacara Denny Andrian Kusdayat.
"Hari ini saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Unggahan Ade Armando yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah". Ade mengunggah status tersebut di akun Facebooknya belum lama ini.
Baca : Ade Armando Dilaporkan Lagi Soal Dugaan Menghina Hadis
"Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," Denny menegaskan. Dalam pelaporannya hari ini, Denny membawa barang bukti berupa beberapa lembar kertas screen capture berisi unggahan status Facebook Ade Armando.
Kasus ini merupakan pelaporan ketiga terhadap Ade Armando. Sebelumnya, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut Natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Keesokan harinya, FPI juga melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya. Ade dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima polisi tertanggal 29 Desember 2017. Ade disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Selain melaporkan Ade Armando ke polisi, FPI dan LBH Bang Japar juga berencana meminta rektorat Universitas Indonesia untuk memberhentikan Ade Armando. Kedua organisasi itu menganggap dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut tidak pantas menjadi pengajar perguruan tinggi.
"Kami minta agar Ade segera dipecat karena tidak pantas dosen melakukan ujaran kebencian," demikian laporan FPI.
Simak juga : Bela Puisi Sukmawati, Ade Armando Siap Berdebat dengan Damin Sada
Senada dengan FPI dan LBH, usai melaporkan Ade Armando ke polisi, Denny Andrian juga mempertanyakan kredibilitas Ade Armando sebagai dosen UI. "Pihak rektorat UI juga, apa yang dipertahankan dari Ade Armando? Ini kan mempermalukan almamater UI," kata Denny. Dalam laporan ini, Ade dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 a KHUP.
Soal polemik azan ini, sebenarnya Ade Armando sudah memberikan penjelasan. Ade Armando membenarkan ucapannya soal azan tidak suci. Menurut dia, komentar itu merupakan bentuk pembelaan terhadap puisi Sukmawati.
"Seandainya ada orang yang merasa kidung lebih indah dari azan, ya enggak apa-apa dong, azan itu tidak suci, ya biasa-biasa sajalah," kata Ade melalui telepon, Ahad, 8 April 2018.
ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO