TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Cyber Indonesia yang mengadukan Rocky Gerung mewakili enam agama resmi Indonesia, yang dalam pelaporan ini diwakili Permadi dari agama Islam dan Jack Lapian dari agama Kristen. Mereka datang pukul 18.00.
Menurut Permadi, salah satu ucapan Rocky telah menyinggung keberadaan kitab suci. "Saya melaporkan saudara Rocky karena omongan dia semalam (Selasa, 10 April 2018) di salah satu acara diskusi di televisi. Dia mengatakan kitab suci adalah fiksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Baca: Ini Omongan Rocky yang Dituding Ujaran Kebencian SARA
Pernyataan Rocky tersebut lantas banyak menuai kontroversi dari para peserta diskusi yang turut dihadirkan, antara lain Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo; Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera; Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon; Ketua DPP Partai Golkar Ac. Hasan; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arya Bima; anggota DPR dari PDIP, Dwi Ria Latifah; pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali; dan budayawan Sujiwo Tedjo.
Permadi menilai Rocky sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. "Maksud kami ini laporkan agar tidak ada perpecahan. Kami ingin NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) utuh. Apalagi dia bicara di depan umum, di stasiun televisi," ucapnya.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.
Pengaduan terhadap Rocky Gerung, yang sehari-hari sebagai dosen Universitas Indonesia, adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rocky diancam dengan pidana pelanggaran maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.