TEMPO.CO, Tangerang – Dinas Perhubungan Kota Tangerang melakukan persiapan uji coba penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta pada 16 April 2018.
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan back up petugas untuk mengantisipasi kemacetan di jalur arteri dan jalan alternatif," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saiful Rohman kepada Tempo, Kamis 12 April 2018.
Saiful mengatakan sebanyak 212 petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang akan disebar di 57 titik yang diperkirakan berdampak pada penerapan sistem ganjil-genap di dua pintu tol itu.
Baca: Sistem Ganjil Genap Tol Cikampek, Menhub: Datanya Menggembirakan
Ratusan petugas, kata Saiful, dikerahkan di Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan M1 Bandara, Kawasan Pinangsia." Beberapa petugas juga akan kami tarik di jalan alternatif untuk mempertebal pengawasan," kata Saiful.
Hasil koordinasi dengan pemerintah dan pengelola jalan tol, menurut Saiful, penerapan sistem ganjil-genap pada tahap ini hanya berlaku di 2 dari 5 pintu tol di Tangerang yaitu pintu tol Kunciran (Alam Sutera) dan pintu tol Tangerang 2 (Kebon Nanas).
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang.
Hasil kajian tersebut mengerucut pada 3 kebijakan, yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, dan V), dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU).
"Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi-Jakarta mulai 12 Maret 2018," tutur Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan resmi, Rabu, 11 April 2018.
Bambang menuturkan penerapan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta. Sedangkan pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, dan V) akan diberlakukan di ruas Cikupa-Tomang.
Sementara itu, pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) akan mulai berlaku di ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Tiga kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB-09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kemiripan karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan V.
Untuk antisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ juga bekerjasama dengan para operator angkutan bus untuk menambah armada angkutan umum bus premium (Jakarta Residence Connection).
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum bus premium, di antaranya Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.
Penerapan paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh.
Terkait sistem ganjil-genap, nantinya skema tersebut tidak akan berlaku untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta Lembaga Internasional (korps diplomatik), mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance dan mobil pemadam kebakaran.