TEMPO.CO, Depok - Kepala Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia (UI) Rifelly Dewi Astuti mengatakan pelaporan dua dosen UI, Rocky Gerung dan Ade Armando, ke polisi ditujukan kepada personal. Apa yang disampaikan Rocky dan Ade juga merupakan opini pribadi yang disampaikan di hadapan publik.
“Kami dari pihak universitas tidak punya kapasitas berkomentar mengenai proses hukum yang tengah berjalan, kami serahkan semua pada proses hukum,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 11 Maret 2018.
Kemarin, dua dosen UI dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya hampir bersamaan. Dosen filsafat UI, Rocky Gerung, dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Cyber Indonesia Permadi lantaran pernyataannya dalam acara siaran langsung Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa malam, 10 April 2018. Dalam diskusi tersebut, Rocky mengungkapkan kalau kitab suci bersifat fiksi.
Baca: Guntur Romli PSI Tak Setuju Rocky Gerung Dilaporkan
Akibatnya, Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman pidana pelanggaran ini maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Beberapa jam setelah Rocky Gerung dilaporkan, giliran dosen komunikasi UI, Ade Armando, dipolisikan atas dugaan penistaan agama. Ade dilaporkan pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya karena unggahannya di Facebook soal azan. Unggahan yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah".