Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

image-gnews
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa peristiwa persekusi dua sejoli diarak bugil, Komarudin alias Toto alias Pak RT.

Terdakwa yang berusia 43 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebabkan menyebarluaskan pornografi. "Mempertimbangkan, hal memberatkan dan meringankan, terdakwa terbukti bersalah dihukum lima tahun penjara, potong masa tahanan, terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar membacakan vonis hari ini, Kamis, 12 April 2018.

Komarudin yang semula berdiri nyaris ambruk, begitu mendengar ketukan palu hakim. Dia menunduk dengan tubuh berkeringat. Dia akhirnya mampu menguasai keadaan dan duduk setelah vonis selesai dibacakan.

BacaSejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat Komarudin dengan pasal komulatif pasal 170 ayat (2) ke- KUHP, pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 29 UURI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Komarudin sebelumnya ketua RT di lingkungan kamar kontrakan tempat tinggal Mia Audina di kawasan Cikupa. Pada saat kejadian, 10 November 2017, dia bersama sejumlah warga mendatangi kontrakan Mia lalu menarik kerah baju Ryan Aristia, kekasih Mia, yang sedang di kamar mandi. Ryan lalu ditarik keluar kamar kontrakan. Mereka menuduh Mia dan Ryan berbuat mesum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komarudin lalu meminta KTP dan handphone milik Mia dan Ryan. Di luar kamar kontrakan dia menyerahkannya kepada terdakwa Iis dan kawannya. Komarudin bahkan membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam.

Komarudin juga menelanjangi korban hingga nyaris bugil dan mengarak keliling kampung. Bahkan, video rekaman peristiwa kekerasan itu disebarkan ke media sosial. Ryan Aristia dan Mia Audina, yang sekarang berstatus suami-istri, masih trauma dan menanggung malu akibat kejadian itu.

Menurut Hakim Irfan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan intelektual dader (otak kejahatan), main hakim sendiri sehingga menyebabkan sakit, dan malu bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan keluarga. Hakim Irfan pun meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata A. Goni, pengacara Komarudin. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso juga menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding putusan kasus persekusi dua sejoli diarak bugil ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.


Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.