Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

image-gnews
Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, diputuskan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia, dan pasangannya, Mia Audina dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 12 April 2018. Gunawan dihukum 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar mengatakan, Gunawan sebagai Ketua RW 003, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata Irfan.

Mendengar putusan itu, Gunawan hanya pasrah dan menerima putusan yang diamini oleh penasihat hukum A. Goni dan rekan serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rahmadhy Seno Lumakso. "Kami menerima," kata JPU Rahmadhy.

Sebelumnya JPU menuntut Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara. Hakim Irfan mengatakan, terdakwa Gunawan bersalah dan terbukti secara sah  melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Menurut Irfan, terdakwa Gunawan telah bertindak memukul wajah Ryan dan memarahi sejoli diarak bugil keliling kampung dan tiba di pos kamling dekat rumahnya. Adapun empat terdakwa lainnya, yaitu Iis Suparlan alias Ocong (32), Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42) , masing-masing dihukum 3 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara.

Pada saat pembacaan amar putusan itu, dalam kejadian pada Ahad malam, 12 November 2017, tersebut Irfan menyebutkan peran masing-masing terdakwa. Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. Anwar menggunakan tangan kirinya untuk mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukul kepala Ryan hingga 20 kali pukulan, kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW 003 Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem dua kali ke arah  Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita.”

Adapun terdakwa  Nuryadi yang datang belakangan juga memukul wajah Ryan dan memaksa Ryan membuka celana. Terdakwa Nuryadi berteriak mengucapkan kalimat, “Kalau mau foto,foto saja. Kalau mau video, silakan. Kalau mau Selfie, silakan.” Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat yang mengerumuni Ryan dan Mia di depan pos ronda.

Lalu terdakwa Gunawan sebagai ketua RW 003 datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia. Sejoli korban persekusi pun sebelumnya telah membuka suara secara terbuka di depan majelis hakim pada persidangan keterangan saksi.

Mia dan Ryan memberikan keterangan dibawah sumpah dengan lancar. Bahkan hakim minta untuk menunjukan peran terdakwa pada malam peristiwa sejoli diarak bugil itu. Hingga hari ini korban Ryan dan Mia yang kemudian menikah belum bisa memaafkan para terdakwa karena didera trauma.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

3 April 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Saat membacakan pledoi, Pak RT menyatakan menyesal dan meminta maaf atas terjadinya insiden sejoli diarak bugil.


Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).


Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.


Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta
Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.


Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.


Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Rombongan Polres Kota Tangerang menyusuri jalan setapak ke rumah kontrakan MA, perempuan 20 tahun korban penelanjangan di Desa Suka Mulya, Cikupa, Tangerang, Selasa 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.


Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Seorang polisi di depan rumah kontrakan petak dimana MA, wanita pasangan sejoli yang diarak bugil di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.


Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LSPK) menemui sejoli korban persekusi dan penganiayaan, R dan M di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 16 November 2017. Foto/Dokumentasi LSPK
Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.