Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Ade Armando Soal Azan, Pengacara Ini Dipanggil Polisi

image-gnews
Pengacara Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. TEMPO/Andita Rahma.
Pengacara Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. TEMPO/Andita Rahma.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa Denny Andrian Kusdayat sebagai pelapor Ade Armando untuk dimintai keterangan. "Nanti pelapor kami minta keterangannya. Dan juga nanti kami menggali berkaitan dengan fakta yuridisnya seperti apa. Dan kami akan menanyakan kembali saksi-saksinya siapa saja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Argo di kantornya, Kamis, 12 April 2018.

Kemarin, Denny mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Ade atas dugaan penistaan agama. "Saya laporkan Ade Armando karena dia menuliskan status bahwa azan tidak suci," kata Denny.

Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi, "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah." Ade mengunggah status tersebut di akun Facebook-nya. "Ini apa maksudnya? Azan bukan hanya 'cuma', di sana ada lafaz Allah," kata Denny, yang juga melaporkan Sukmawati Sukarnoputri ke Polda Metro Jaya.

Baca: Dosen UI Ade Armando Akan Tuntut Balik Pelapornya

Menurut Argo, beberapa saksi yang disebutkan Denny akan diklarifikasi dan dimintai keterangan. Setelah itu, jika kasus tersebut memerlukan saksi ahli, polisi akan meminta keterangan saksi ahli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah itu, kami gelarkan. Nanti kami akan memaparkan dari sana, dari tim dan penyidik yang akan menilai apakah yang dilakukan itu memenuhi syarat atau tidak," kata Argo. Jika laporan itu memenuhi syarat, akan dilakukan penyidikan. Namun, bila tidak, laporan akan dihentikan.

Ini merupakan pelaporan ketiga terhadap Ade. Sebelumnya, dosen Universitas Indonesia itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Syihab, Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017. Ratih juga melaporkan Ade atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca: Ade Armando: Azan Hanya Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Salat

Keesokannya, Front Pembela Islam (FPI) ikut melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Unggahan Ade di Facebook tersebut dianggap dapat memicu konflik antar-umat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ade kembali disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

14 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

15 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

15 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

15 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

2 hari lalu

Ilustrasi Kehamilan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.