TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap S, 20 tahun, pelaku pembunuhan purnawirawan TNI AL Hunaedi (83) di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 5 April 2018.
Dari pengakuan tersangka, penyidik Polres Jakarta Selatan mengorek kronologis kejahatan yang membuat Hunaedi terbunuh. S ditangkap di Pondok Labu kemarin malam, Rabu, 11 April 2018.
Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, S mengaku motifnya adalah perampokan. Dialah yang sehari sebelum pembunuhan menyatroni rumah korban dan menggasak uang tunai Rp 3,2 juta. Tak puas, S kembali lagi ke rumah Hunaedi untuk mengambil uang yang jumlahnya lebih besar.
"Pas (tersangka S) dobrak pintu, korban jatuh ke belakang dan kepalanya terbentur ke lantai," kata Indra di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 12 April 2018.
Baca: Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI Ditangkap Gara-gara Tawuran
Indra menerangkan, awalnya S berpura-pura bertamu ke rumah korban. Saat itu korban menyibak gorden dan bertanya maksud kedatangan S. Rupanya pelaku melihat melihat uang Rp 200 ribu di atas meja, langsung menorobos masuk mengambil uang tersebut. Saat itulah Hunaedi jatuh terjengkang.
Ketika S hendak meraih uang Rp 200 ribu di meja tadi, Hunaedi melawan dengan memegang tangan S. Tersangka kontan mendorong Hunaedi hingga kepala korban terantuk lantai. Tak cukup, S menusuk tubuh Hunaedi tiga kali.
Istri korban yang melihat kejadian itu langsung berteriak dan berlari meminta pertolongan. "Pelaku panik, kemudian kabur masuk ke dalam komplek belakang rumah korban," ujar Indra. "Saat itu gerakan yang bersangkutan terekam oleh CCTV salah satu rumah (tetangga)."
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti perampokan dan pembunuhan purnawirawan TNI AL tersebut berupa 1 buah pisau, 1 buah jam tangan, 1 buah buff, 1 celana jeans berwarna hitam, dan 1 buah brass knuckle.