TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku tindak pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan oleh mahasiswa berinsial MRF, 20 tahun.
Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, MRF memalsukan ijazah SMA untuk mengganti nilai-nilai supaya lolos dalam seleksi menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Belum sempat menjalani tes, mahasiswa perguruan tinggi swasta ternama di Jakarta itu keburu dicokok petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
MRF ketahuan perbuatannya ketika memasukkan berkas administrasi mendaftaran polisi ke panitia di Polda Metro Jaya. "Modusnya sama ingin menjadi polisi. Karena nilainya kurang, minta diubah, karena ada standar dari polisi untuk nilai NEM (nilai kelulusan)," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin, Kamis, 12 April 2018.
Baca: Polri Butuh 10 Ribu Polisi Berkualitas, Begini Proses Seleksinya
Argo mencontohkan, nilai matematika yang semula 4 akan diganti menjadi 7. Pergantian disetting sehingga secara otomatis akan mengubah nilai rata-ratanya. Untuk memuluskan hajatnya membuat ijazah aspal (asli tapi palsu) tersebut, MRF meminta bantuan tersangka berinisial P. Polisi masih memburu P yang identitas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyita 1 lembar ijazah, 1 lembar transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta ujian masuk anggota polisi. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.