Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rocky Gerung - Ade Armando, Usman Hamid Sebut Salah Kaprah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di kantornya, Menteng, Jakarta, 12 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai ada salah kaprah dalam membedakan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat terkait kasus pelaporan Rocky Gerung dan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.

"Seringkali batasan itu tidak digunakan untuk secara benar membatasi kebebasan berpendapat," ujar Usman Hamid melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis, 12 April 2018 tentang kasus Rocky Gerung dan Ade Armando.

Baca :
Ini Omongan Rocky Gerung yang Dituding Ujaran Kebencian SARA

Menurut Usman Hamid, Undang-undang sebenarnya telah memberi batas yang jelas mengenai ujaran kebencian. Hal itu, kata dia, sesuai dengan hukum internasional. "Yaitu misalnya batas-batas ujaran kebencian hasutan untuk melakukan seperti propaganda perang salah satunya," kata Usman Hamid lagi.

Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Fahmi Ali

Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan atas ungkapannya dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club yang diselenggarakan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada Selasa, 10 April 2018. Ketua Cyber Indonesia, Permadi melaporkan Rocky karena menyebutkan "kitab suci adalah fiksi" ke Polda Metro Jaya, Rabu, 10 April 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Ade Armando dilaporkan oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama pada Rabu, 11 April 2018. Unggahan Ade yang dipersoalkan itu berbunyi "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan salat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah".

Sayangnya, ujar Usman Hamid, hal tersebut justru tak digunakan dalam melihat batas ujaran kebencian. Sebaliknya, ujaran kebencian secara general menggunakan agama atau isu moralitas. "Akibatnya adalah ada beberapa upaya yang cenderung untuk selalu mengkriminalisasi pandangan yang dianggap bernada menghina, menista, atau menodai agama," ucap Usman lagi.

Simak juga : Hendardi: Pelapor Rocky Gerung dan Ade Armando Lakukan Kriminalisasi

Usman Hamid mengatakan telah ada banyak kasus yang terjadi akibat ketidakmampuan melihat batas kebebasan berpendapat. Kasus Ade Armando, dan Rocky Gerung ini hanya merupakan contoh kecil dari hal tersebut. "Kasus Tempo, kasus Rocky, kasus Ade Armando, itu hanya kasus-kasus kecil saja di antara sekian banyak," tutur Usman Hamid.

Dalam hal kasus Rocky Gerung dan Ade Armando, Usman menambahkan, pemerintah sebaiknya kembali dalam batasan-batasan kebebasan berpendapat yang ditegaskan hukum internasional tentang hak asasi manusia. Batasan tentang ujaran kebencian ini, menurut dia, harus diperjelas dan dipertegas. "Dan dengan tidak terpengaruh pada kelompok-kelompok yang menggunakan agama dan moralitas untuk menyerang seseorang karena pendapatnya," demikian Usman Hamid.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

5 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

35 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

45 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

46 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

50 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

56 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)