TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menuntaskan temuan narkoba di tempat hiburan malam Sense Karaoke, Ancol, Jakarta Utara, aparat Badan Narkotika Nasional atau BNN sempat dua kali dalam sehari melakukan penggeledahan.
Sejumlah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali terjun ke Sense Restaurant and Karaoke, Mangga Dua Square, Ancol, Jakarta Utara. Tempat hiburan ini baru saja digeledah BNN dan ternyata ditemukan narkoba berbagai jenis.
"Mencari alat bukti lain," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Sulistiandriatmoko melalui pesan tertulis di Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Baca: Setelah Alexis, Anies Baswedan Bakal Cabut Izin Sense Karaoke
Penggeledahan dilakukan dari Rabu, 11 April, pukul 15.00, sampai Kamis dinihari, 12 April 2018, pukul 02.00 WIB. Saat itu, BNN menangkap beberapa pengunjung serta pihak manajemen yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. "Ada 36 orang yang diamankan," ujar Sulis dalam keterangan tertulis sebelumnya.
BNN lalu menyita barang bukti narkoba, seperti sabu, ekstasi, ganja, dan ketamin. Saat disita, barang bukti ini dikemas dalam plastik-plastik kecil siap edar. "Belum dirinci jumlahnya," ucap Sulis.
Pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah petugas BNN tampak berjaga di pintu masuk Sense Karaoke. Pintu masuk itu telah ditutup dan dipasangi garis larangan masuk berlogo BNN.
Tak lama kemudian, dua petugas berseragam BNN masuk ke dalam. Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar lima orang lain masuk ke dalam Sense Karaoke. Tempo mencoba mengikuti, tapi ditahan dan dilarang oleh petugas keamanan.
Merespons tindakan BNN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal segera menutup bisnis itu dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018. Anies Baswedan menuturkan staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI juga ikut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam penggerebekan Sense Karaoke semalam.
Terkait dengan temuan BNN, jika data-data tentang penyalahgunaan narkoba di Sense Karaoke yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI telah lengkap, akan langsung diproses. “Jadi, kalau buktinya sudah lengkap, langsung kami laksanakan (pencabutan izin),” ujar Gubernur Anies di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.