TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewanti-wanti pelanggar pemanfaatan air tanah dan pengelolaan air limbah di Thamrin-Sudirman segera diumumkan.
Pemerintah DKI Jakarta tak menutup mata atas adanya pelanggaran pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah oleh beberapa gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin. Dua hari lalu, pemerintah DKI telah mengumumkan sanksi dan identitas pelanggar sumur resapan.
“Hasil evaluasinya diumumkan kepada publik secara detail,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis 12 April di Depo MRT Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Anies Baswedan menyatakan akan mengirim surat peringatan kepada pemilik atau pengelola 76 gedung yang terbukti melanggar aturan ketersediaan sumur resapan. Surat yang sama dijanjikannya digunakan untuk pelanggaran perizinan pengelolaan limbah dan penggunaan air tanah.
Anies Baswedan menuturkan, dari 77 gedung di Jalan Sudirman-M.H. Thamrin yang dirazia, sebanyak 56 bangunan diketahui memiliki 84 sumur dengan kedalaman lebih dari 200 meter. Artinya, mereka menyedot air dari dalam tanah. Hasil pemeriksaan menunjuk kan, dari 84 sumur dalam itu, ada 33 yang tak berizin atau masa berlaku surat izin pengambilan air bawah tanahnya (SIPA) habis.
Menurut Anies Baswedan, pengumuman hasil survei dan audit merupakan pesan bahwa pengelola gedung jangan merasa besar dan kuat. Walaupun secara ekonomi pengelola gedung di Sudirman-Thamrin itu besar, kalau melanggar, akan ditindak tegas.
“Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya keserakahan,” ucap Anies Baswedan lagi.
Pemerintah DKI melakukan razia terhadap 80 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin pada 12-21 Maret lalu. Razia itu digelar untuk memeriksa penggunaan air tanah, sumur resapan, dan pengelolaan limbah di gedung-gedung sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil temuan dari audit yang dilakukan Tim Terpadu Air Tanah dan Sumur Resapan yang memeriksa 80 gedung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin. Tim hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap 77 gedung.
“Tiga itu dalam proses finishing (Sudirman Hill), satu sudah dihancurkan (Wisma Sudirman), Kedubes (Kedutaan Besar) Jerman yang tidak diperiksa karena memerlukan proses perizinan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri),” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 April 2018.