TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pemeriksaan kepatuhan gedung-gedung terhadap aturan pemanfaatan air tanah, pengolahan limbah, dan pembuatan sumur resapan berlanjut.
Pabrik-pabrik di Kawasan industri di Jakarta Timur dan Jakarta Barat menjadi target berikutnya. Anies Baswedan menuturkan tim pengawasan terpadu akan kembali bergerak mulai Senin pekan depan.
Baca : Cuma 1 Gedung Lolos Razia Air Tanah, Sandiaga Uno: Nakal Sekali!
Rencananya, lama pemeriksaan dari satu pabrik ke pabrik lain adalah dua pekan, seperti yang dilakukan di Jalan Sudirman dan Thamrin pada 12–21 Maret lalu. “Untuk memastikan prinsip-prinsip yang ada dalam aturan ditegakkan,” kata Anies Baswedan di Depo MRT Lebak Bulus Kamis 12 April 2018.
Pemerintah DKI melakukan razia terhadap 80 gedung di kawasan Sudirman-Thamrin pada 12-21 Maret lalu. Razia itu digelar untuk memeriksa penggunaan air tanah, sumur resapan, dan pengelolaan limbah di gedung-gedung sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan serta Instalasi Pemanfaatan Air Limbah dan Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan hasil temuan dari audit eksploitasi air tanah yang dilakukan Tim Terpadu Air Tanah dan Sumur Resapan yang memeriksa 80 gedung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin. Tim hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap 77 gedung.
“Tiga itu dalam proses finishing (Sudirman Hill), satu sudah dihancurkan (Wisma Sudirman), Kedubes (Kedutaan Besar) Jerman yang tidak diperiksa karena memerlukan proses perizinan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri),” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Menurut Anies Baswedan, pengumuman hasil survei dan audit merupakan pesan bahwa pengelola gedung jangan merasa besar dan kuat. Walaupun secara ekonomi pengelola gedung di Sudirman-Thamrin itu besar, kalau melanggar, akan ditindak tegas.