TEMPO.CO, Jakarta –Artis Muhammad Riza bin Shahab atau Riza Shahab ditangkap polisi pada Kamis, 12 April 2018, karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan polisi, Riza Shahab ternyata telah mengkonsumsi sabu selama enam bulan lamanya.
"Benar selama enam bulan tapi tidak setiap hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro, Jakarta Selatan pada Jumat 13 April 2018.
Riza Shahab ditangkap polisi di Apartemen The Wave, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tidak hanya Riza, polisi juga menangkap lima rekannya, yaitu Rizka Hijrah, Rastio Eko Fernando, Achmad Reza, Santry Napitupulu, dan Wedo Satria.
"Barang buktinya yaitu satu buah korek api dan satu alat bong sisa pakai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 13 April 2018.
Keenam orang ini, kata Argo, menggunakan narkoba dengan berpindah-pindah, tidak hanya di apartemen. Kendati begitu, tidak semuanya saling kenal. "Ternyata setelah diperiksa, ada yang teman tapi ada juga yang baru kenal," kata dia.
Saat keenamnya ditangkap di apartemen, ditemukan barang bukti korek api, pipet, dan satu alat bong sisa pakai. Mereka memang mengaku telah membeli dan mengkonsumsi sabu sebanyak 0,65 gram.
Namun saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu karena telah habis dipakai. "Oleh karena itu, kami sedang lakukan assesment dulu dengan dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Argo.
Penangkapan terhadap Riza Shahab ini memperpanjang daftar artis yang terjerat barang haram tersebut. Sebelumnya, beberapa artis harus berurusan dengam polisi yaitu Jennifer Dunn, Dhawiyah Zaida, Roro Fitria, Fachri Albar, hingga Tio Pakusadewo.