TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap Ebbel Dzikkrrus Bercaranda di rumahnya, Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pemuda 28 tahun itu ketahuan menanam tanaman ganja sebanyak tiga batang pohon.
"Tanaman ganja yang ditanam sudah berumur tujuh bulan," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Widjonarko, Jumat, 13 April 2018. Polisi menggerebek kediaman Ebbel di Blok I nomor 21 pada Selasa, 10 April 2018, pukul 23.25 WIB.
Widjonarko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi warga yang menyebutkan ada seorang bandar atau pengedar narkoba yang tinggal di rumah tersangka. Dari laporan itu, kata dia, aparat Kepolisian Sektor Bekasi Timur melakukan penyelidikan. Setelah tiga hari, polisi melakukan penggerebekan. "Setelah yakin berdasarkan hasil penyelidikan, kami melakukan penggerebekan," ujar Widjonarko.
Ketika digeledah, kata dia, polisi menemukan tananam ganja di teras lantai 2 rumahnya. Selain tanaman hidup, kata Widjonarko, polisi juga menemukan sebuah toples kecil berisi daun ganja kering milik tersangka. "Pengakuannya daun ganja itu untuk dipakai sendiri," kata Widjonarko.
Tersangka Ebbel mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut setelah membeli secara online melalui kawannya yang ada di Pulau Bali. Ebbel sudah lama menjadi pencandu ganja, karena itu lah dia nekat menanam ganja sendiri. "Menanam ganja untuk dipakai sendiri, karena kalau beli mahal," ujar Ebbel.
Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya telah menanam pohon ganja, Ebbel kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 111 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun.