TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan ihwal perkembangan peninjauan poin-poin dalam perjanjian restrukturisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebaiknya tidak bertanya kepada dirinya.
Sandiaga mengatakan peninjauan itu tugas Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Detailnya tanyakan ke Pak Amin (Amin Subekti, Ketua TGUPP)," kata Sandiaga Uno di Pondok Kelapa Square, Jakarta Timur, Jumat, 13 April 2018.
Gubernur Anies Baswedan tengah meninjau poin-poin rancangan restrukturisasi kontrak PAM Jaya-Palyja-Aetra. Anies menghendaki peninjauan itu dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian restrukturisasi berlangsung. Menurut Anies, dia tak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana restrukturisasi itu. Dia pun tak ingin penandatanganan terjadi tanpa dia tahu isi kontrak restrukturisasi tersebut.
Draf rencana kontrak restrukturisasi itu beredar. Dalam draf itu disebutkan bahwa Palyja dan Aetra akan mengembalikan proses manajemen air baku dan air curah serta proses pelayanan pelanggan kepada PAM Jaya. Poin selanjutnya, melakukan perawatan dan pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Pejompongan 1, IPA Pejompongan 2, IPA Cilandak, dan IPA Taman Kota serta distribusi hingga sebelum meter pelanggan, selama 25 tahun dari tanggal berlakunya perjanjian itu.
Direktur Amrta Institute Nila Ardhianie menyebutkan poin itu tak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Nila menuturkan PP Nomor 122 Tahun 2015 mengatur kerja sama dengan swasta hanya dapat dilakukan dalam bentuk investasi pengembangan SPAM dan/atau pengelolaan SPAM terhadap unit air baku dan unit produksi, investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan, dan/atau investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan.
Sandiaga Uno tak membenarkan poin itu ada dalam rencana kontrak restrukturisasi. Dia berujar hingga saat ini belum ada yang diputuskan dari hasil peninjauan terhadap poin-poin rencana kontrak restrukturisasi itu. Sandiaga pun mengatakan, pada intinya, peninjauan itu dilakukan mengacu pada putusan Mahkamah Agung ihwal penghentian swastanisasi air di Jakarta. "Kami harus sesuai dengan putusan MA. Itu aja, enggak boleh lari dari keputusan MA," katanya.