TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta para pengusaha memastikan tak ada peredaran narkoba di tempat hiburan yang mereka kelola. Ia merasa perlu menyampaikan penegasan ini karena tidak sedikit tempat hiburan yang dimanfaatkan oleh pengear. "Mudah-mudahan para pengusaha menangkap pesan ini dan memastikan bahwa usaha mereka tak terkontaminasi narkoba," ujar Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 14 April 2018.
Belum lama ini pemerintah DKI Jakarta mencabut izin usaha dua tempat hiburan yaitu Karaoke Sense di Mangga Dua Square, Ancol, Jakarta Utara, dan Diskotek Exotic di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dua tempat itu dinilai terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi menuturkan pencabutan izin tempat usaha telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Menurut Sandiaga Uno, pemerintah Jakarta selalu mendukung usaha pariwisata yang menciptakan lapangan kerja. Karena usaha-usaha itu akan membantu menggerakkan ekonomi ibu kota. Namun pemerintah tidak akan segan menindak tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan. "Kami tak akan ragu-ragu," katanya.
M. ZULNIS FIRMANSYAH