TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mengagendakan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan Ade Armando.
"Nanti kami cek agendanya dari Krimsus tapi sekarang belum kami agendakan tapi pasti akan ke sana," kata Argo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 15 April 2018.
Baca: Kasus Rocky Gerung - Ade Armando, Usman Hamid Sebut Salah Kaprah
Mantan dosen filsafat UI Rocky Gerung dilaporkan karena pernyataannya dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club yang diselenggarakan TV One pada Selasa malam, 10 April 2018.
Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arta, melapor ke Polda Metro Jaya, esok harinya karena Rocky menyebutkan, "kitab suci adalah fiksi."
Ade Armando, dosen Ilmu Komunikasi FISIP UI, dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama juga pada Rabu, 11 April 2018.
Simak: Mahfud MD Menilai Ucapan Rocky Gerung Tak Perlu Dilaporkan Polisi
Frase unggahan Ade Armando di Facebook yang dipersoalkan adalah, "Azan tidak suci, azan itu cuma panggilan sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah."
Lebih jauh Argo juga menjelaskan belum akan memanggil saksi ahli untuk kasus tersebut. "Kami tidak bisa langsung melompat ya tapi dari awal dulu kami akan menggali secara yuridis dari pelapor dengan saksi-saksinya baru kami akan mengetahui salah apa di situ."