TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan diskotek Exotic diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut. Pemerintah DKI akan memberi kesempatan kepada manajemen Exotic untuk menutup sendiri usahanya itu. “Tapi mulai sekarang diskotek Exotic kami pantau terus,” ujar Sandiaga di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Ahad, 15 April 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Exotic Paradise, perusahaan yang mengelola diskotek Exotic. Langkah ini diambil setelah seorang pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, tewas akibat overdosis narkoba pada 2 April 2018. Badan Narkotika Nasional, yang menggelar razia di tempat itu, juga menemukan peredaran narkoba di sana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi membenarkan pencabutan TDUP milik PT Exotic Paradise itu. "Benar, sudah kemarin," kata Edy, Jumat lalu. Edy mengatakan pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata saat berbicara tentang langkah terbaru Gubernur Anies.
Menurut Sandiaga Uno, dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah DKI itu, bukan berarti diskotek Exotic bisa melanjutkan operasi secara bebas. Ia telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata mengawasi Exotic sampai manajemen berinisiatif menutup sendiri tempat hiburan itu.