Sandiaga Uno Beri Kesempatan Diskotek Exotic Tetap Beroperasi

Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mendatangi kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan 9 April 2018. Pemanggilan Sandiaga Uno terkait dengan penerbitan sertifikat Tanah di Pulau Pari. Tempo/Fakhri Hermansyah
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno mendatangi kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan 9 April 2018. Pemanggilan Sandiaga Uno terkait dengan penerbitan sertifikat Tanah di Pulau Pari. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan diskotek Exotic diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut. Pemerintah DKI akan memberi kesempatan kepada manajemen Exotic untuk menutup sendiri usahanya itu. “Tapi mulai sekarang diskotek Exotic kami pantau terus,” ujar Sandiaga di gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Ahad, 15 April 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Exotic Paradise, perusahaan yang mengelola diskotek Exotic. Langkah ini diambil setelah seorang pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, tewas akibat overdosis narkoba pada 2 April 2018. Badan Narkotika Nasional, yang menggelar razia di tempat itu, juga menemukan peredaran narkoba di sana.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi membenarkan pencabutan TDUP milik PT Exotic Paradise itu. "Benar, sudah kemarin," kata Edy, Jumat lalu. Edy mengatakan pencabutan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata saat berbicara tentang langkah terbaru Gubernur Anies.

Menurut Sandiaga Uno, dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah DKI itu, bukan berarti diskotek Exotic bisa melanjutkan operasi secara bebas. Ia telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata mengawasi Exotic sampai manajemen berinisiatif menutup sendiri tempat hiburan itu.








KEK Lido Diresmikan, Sandiaga: Tempat Healing Anti Pening Dekat Ibu Kota

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) menandatangai prasasti didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kedua kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kiri), Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kiri),  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Menhub Budi Karya Sumadi (ketiga kanan)  dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto (kanan), Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Presiden Joko Widodo berharap, KEK MNC Lido dapat menjadi daya tarik agar masyarakat lebih senang berwisata di dalam negeri, sebab menurutnya KEK jenis pariwisata yang dikelola PT MNC Land Lido itu akan memiliki berbagai taman hiburan, mulai dari theme park, movieland, water park, hingga techno park. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
KEK Lido Diresmikan, Sandiaga: Tempat Healing Anti Pening Dekat Ibu Kota

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi peresmian Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido hari ini. Menurut Sandi, KEK Lido bisa menjadi tempat healing dekat Ibu Kota Jakarta.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

3 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Sandiaga Uno Perkirakan Kerugian Capai Rp 3,7 T

3 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai ditemui dalam konferensi pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Tempo.co/Eka Yudha Saputra
Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Sandiaga Uno Perkirakan Kerugian Capai Rp 3,7 T

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno memperkirakan kerugian akibat batalnya Piala Dunia U-20 Indonesia mencapai Rp 3,7 triliun.


7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

8 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 Komentar Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa, memberikan komentar-komentar tajamnya usai kliennya divonis hukuman mati.


Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

9 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


PPP Sebut Belum Ada Kabar Konkrit Soal Perpindahan Sandiaga Uno

22 jam lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno usai ditemui dalam konferensi pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
PPP Sebut Belum Ada Kabar Konkrit Soal Perpindahan Sandiaga Uno

Amri mengatakan bahwa perpindahan Sandiaga Uno ke PPP masih isu yang bergulir dalam bentuk wacana politik.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris tetap mempersoalkan surat dakwaan yang mestinya batal demi hukum. Eks Kapolda itu dituntut hukuman mati.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena memerintahkan barang bukti sabu ditukar tawas. Tak mengakui perbuatan.


Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba. Ini profilnya.


Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. ANTARA
Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu dan memerintahkannya untuk ditukar dengan tawas