TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap pelaku perkosaan dengan inisial DM berusia 23 tahun. Kepala Polsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari korban dengan inisial IF berusia 35 tahun.
"Korban melapor dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku pada Jumat 13 April 2018," kata Marbun, Minggu 15 April 2018.
Kejadian tersebut kata Marbun berawal saat korban yang merupakan tetangga kost pelaku di Jalan Inpres, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mendatangi kamar pelaku untuk meminta bantuan.
Baca: Menteri Yohana Surati Kapolri Terkait Pernyataan Soal Perkosaan
"Korban minta pelaku membantu mengangkat galon mineral, pelaku menyanggupi," kata dia.
Marbun menjelaskan karena korban menunggu pelaku tak kunjung datang untuk membantunya, korban kembali ke kamar pelaku.
"Saat kembali lagi korban bilang pelaku baru selesai mandi dan langsung menarik korban ke kasur." Saat itu, kata Marbun, pelaku mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.
Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke suaminya karena tak terima atas perbuatan pelaku. "Suami dan korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaos warna coklat, sepotong celana kain warna coklat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong bra, dan sprei warna hijau.
Saat ini pelaku perkosaan dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana.