Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rocky Gerung Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia untuk Ketiga Kalinya

image-gnews
Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rocky Gerung. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung kembali dilaporkan ke polisi. Perkaranya masih sama yaitu pernyataan Rocky soal 'Kitab Suci adalah Fiksi' dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada 10 April 2018.

Pelapornya pun masih sama yaitu organisasi Cyber Indonesia. Laporan akan disampaikan Jack Boyd Lapian, sekretaris organisasi ke Bareskrim Polri, sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. "Menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia melalui pesan singkat, Senin, 16 April 2018.

Pasal 156a KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Baca: Kasus Rocky Gerung - Ade Armando, Usman Hamid Sebut Salah Kaprah

Dengan demikian, tiga kali sudah Cyber Indonesia melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Laporan pertama disampaikan oleh Permadi Arya, Ketua Cyber Indonesia pada 11 April 2018. Pasal yang digunakan yaitu pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, atau biasa disebut pasal ujaran kebencian dan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari kemudian, giliran Corry Chandra Prasetyo, Ketua Cyber Indonesia Sulawesi Utara, yang menyampaikan laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan disampaikan ke Polda Sulawesi Utara dengan menggunakan pasal 156a KUHP, pasal yang juga digunakan Jack pada hari ini.

Rocky Gerung sempat berkomentar saat pertama kali dilaporkan oleh Permadi Arya dari Cyber Indonesia. Saat itu, Rocky hanya menjawab santai. "Nggak papa, buat saya pelaporan ini absurd," kata dia pada saat dihubungi Kamis, 12 April 2018.

Baca: Juru Bicara UI: Rocky Gerung Sudah Tidak Aktif sebagai Dosen

Mantan Ketua Bidang Politik Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Rocky Gerung merasa bebas mengeluarkan pendapatnya dalam acara tersebut. "Loh, saya kan datang sebagai narasumber. Ada kewenangan (saya) untuk mengeluarkan pemikiran atau analisis saya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

5 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen ITPLN Diduga Plagiat Artikel Ilmiah Milik Dosen di Cambridge, Kampus Lakukan Investigasi

Selain investigasi terhadap dosen dan mahasiswa, ITPLN juga membentuk komite agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

6 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

6 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

18 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Publikasi Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen, Prakiraan Cuaca BMKG, Gempa Laut Selatan

Topik tentang dosen mendapat skor angka kredit untuk publikasi ilmiah dalam jurnal nasional menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

2 hari lalu

Ilustrasi Kehamilan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.