TEMPO.CO, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo enggan berkomentar banyak menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendiri grup musik Dewa 19 ini menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang persidangan. "Ga ada persiapan," kata dia singkat melalui pesan elektronik di Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Sidang akan digelar siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda sidang perdana kali ini yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca: 48 Jam Sebelum Sidang Perdana, Pengacara: Ahmad Dhani Tiba Besok
Ahmad Dhani terjerat dalam kasus ujaran kebencian karena laporan Jack Boyd Lapian, Sekretaris Cyber Indonesia. Simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Simak: Sidang Ahmad Dhani Akan Dipimpin Hakim Praperadilan Fredrich Yunadi
Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, justru telah melakukan sejumlah persiapan menjelang sidang perdana. "Kami sedang menyiapkan eksepsi terkait dengan dakwaan jaksa," kata dia melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
Namun Ia tidak merinci kenapa tim pengacara Ahmad Dhani sudah buru-buru menyiapkan eksepsi. Padahal dakwaan pun belum dibacakan. Ia hanya mengatakan bahwa banyak kelompok membela Dhani. "Teman-teman jaksa dan polisi juga sependapat dengan kami," ujarnya.