Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Mentahkan Gugatan Warga Kelapa Gading

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan warga Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terhadap Gubernur DKI atas pembangunan Kelapa Gading International Basketball Complex atau yang lebih dikenal dengan sportmal, dimentahkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/1) siang, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kadaluarsa. Dalam pertimbangan terhadap putusan yang diberikan, majelis hakim yang dipimpin Arifin Marpaung, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN telah melewati batas yang ditentukan. Ketentuannya sendiri berbunyi bahwa gugatan dapat diajukan oleh warga selambat-lambatnya 90 hari setelah warga memahami apa yang menimbulkan kerugian bagi mereka dari suatu pembangunan. Majelis mempertimbangkan bahwa warga sebenarnya telah memahami pembangunan sportmal sejak tanggal 22 Februari 2002. Saat itu warga telah membuat sebuah surat pernyataan. Namun, gugatan baru dimasukkan ke PTUN pada bulan Agustus 2002. Adanya upacara peletakan batu pertama pada 22 Juni 2001 dipertimbangkan oleh majelis sebagai upaya sosialisasi. Pertimbangan itu ditolak oleh Carrel Ticualu, salah seorang kuasa hukum penggugat. Menurut Carrel, pada 22 Februari itu warga baru menyatakan keberatan atas dampak kebisingan dan rusaknya jalan dengan adanya pembangunan itu. Saat itu warga belum tahu kalau yang dibangun sportmal, kata Carrel. Pemahaman akan adanya sportmal itu sendiri diperoleh warga pada sekitar Maret/April 2002. Itu pun melalui kepala ketentraman dan ketertiban kecamatan, kata dia lagi. Menanggapi putusan itu, Herry A. Roboth, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, yang mewakili sekitar 600 KK warga penggugat, menyatakan dapat menerimanya. Namun demikian, seperti telah direncanakan sebelumnya, Herry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Rencana itu diwujudkan pada hari itu juga, beberapa saat setelah persidangan, dengan mendaftarkannya ke panitera. Sementara Carrel Ticualu memandang putusan itu mengandung kecurigaan. Kalau pertimbangannya kadaluarsa kenapa tidak disampaikan saat putusan sela. Kalau begini kan ada ketidakberesan di majelis, kata dia seusai persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelapa Gading Barat menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso karena menerbitkan SK persetujuan penggunausahaan fasos/fasum di tengah lingkungan mereka menjadi sportmal. SK penggunaan bidang tanah seluas 26.000 meter persegi itu diperuntukkan bagi Yayasan Darma Bakti Mahaka, yang belakangan bergabung menjadi tergugat. Dalam gugatannya, warga berpedoman bahwa bidang tanah itu berfungsi sebagai sarana sosial dan umum. Mereka merasa keberatan apabila di tengah lingkungan pemukiman mereka yang rata-rata kelas atas itu dibangun pusat bisnis. Gubernur DKI Sutiyoso sendiri pernah mengungkapkan bahwa keberadaan ruko-ruko tersebut merupakan syarat pembangunan sportmal. Siapa yang mau bangun kalau tidak ada itunya, kata dia. Hanya saja, saat itu Sutiyoso menyangkal apabila yang dibangun berupa ruko. Mnurut Sutiyoso, pengembang akan membuat toko. Seiring dengan pengajuan gugatan di PTUN, para warga memasang spanduk penolakan pembangunan sportmal. Spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi Warga Tolak Sprotmal dan PTUN Bukan Perjuangan Terakhir. Herry mengaku pemasangan spanduk itu untuk mempengaruhi pemasaran ruko-ruko. Biar tidak laku, kata dia yang juga mengaku seorang pengusaha.(Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

54 detik lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kata Prabowo Usai Putusan MK: Pertandingan Selesai, Rakyat Minta Semua Bersatu

Dalam pertemuan itu, Prabowo mengumpulkan 45 tim hukum pada sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan terima kasih.


Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

2 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam acara peletakan baru pertama atau groundbreaking pembangunan Bandara VVIP IKN di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Nantinya pesawat terbesar yang akan dilayani bandara ini adalah Boeing 777-300ER dan Airbus A380. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Budi Karya Optimistis Bandara IKN Bisa Uji Coba Juli 2024

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi optimistis Bandara Ibu Kota Nusantara atau IKN bisa dilakukan uji coba Juli tahun ini.


Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pro-Kontra Soal Hak Angket setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sejumlah partai politik masih berkeinginan melanjutkan hak angket di DPR.


Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

7 menit lalu

Kereta commuter line,. Foto: Canva
Penumpang Commuter line di Masa Angkutan Lebaran Mencapai 20 Juta

PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI mencatat total 20.944.000 penumpang commuter line selama masa angkutan Lebaran 2024.


BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

13 menit lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.


Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

14 menit lalu

Ismail Haniyeh REUTERS
Qatar: Tidak Ada Pembenaran untuk Akhiri Kehadiran Hamas di Doha

Qatar menyatakan tetap berkomitmen dalam upaya memediasi gencatan senjata antara Hamas dan Israel.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

14 menit lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

15 menit lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

15 menit lalu

Ilustrasi syuting. (net)
Ini Arti Nepo Baby, Sebutan yang Baru-Baru Ini Banyak Dibicarakan

Sebutan nepo baby belakangan ini diarahkan kepada salah satu pemeran film Siksa Kubur


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

22 menit lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.