TEMPO.CO, Bekasi - Keluarga bocah yang diarak bugil karena diduga melakukan pencurian jaket di Kampung Rawabambu Besar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sempat didesak untuk mencabut laporan ke kepolisian. Laporan tersebut membuat, seorang warga, M. Nur, 40 tahun, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.''=
Nur dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena melakukan pengeroyokan bersama dengan dua rekannya yang kini masih buron, T dan N. M. Nur juga menelanjangi bocah, AJ, 12 tahun, yang diduga mencuri jaket milik keluarganya. Kemudian AJ diarak bugil. "Dari sana (keluarga M. Nur) meminta mencabut laporan," kata orang tua AJ, Sudirman, Ahad, 15 April 2018.
Sebetulnya, Sudirman ingin kasus tersebut selesai. Namun, laporan polisi yang telah dibuat di Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota tidak bisa dicabut. Kalau pun dicabut, menurut dia, kasusnya tetap dilanjutkan oleh polisi. "Saya enggak ngerti, katanya kalau cabut laporan juga percuma," kata pekerja serabutan ini.
Karena itu, Sudirman tidak mempemalahkan adanya laporan polisi terhadap anaknya, AJ, tentang dugaan pencurian jaket. Sudirman meyakini anaknya tidak terlibat, itu dibuktikan dalam rekaman kamera circuit closed television (CCTV) di Masjid Al-Abror di depan lokasi kejadian. "Yang mengambil adalah temannya (HK)," kata Sudirman.
Laporan polisi telah dibuat oleh keluarga tersangka M. Nur, Al ke Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 14 April 2018. Al melaporkan AJ, RZ, dan HK karena diduga mencuri satu lembar jaket yang dijemur di depan rumah Al, orang tua M. Nur. Laporan itu diduga karena tak ada kesepakatan mencabut laporan secara tertulis di kediaman Sudirman.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, meskipun laporan dicabut, polisi tetap memproses hukum M. Nur. Sebab, tindakan pidana yang dilakukan terhadap AJ bukan sebuah delik aduan. "Tanpa aduan bisa dilakukan proses hukum," kata Indarto.
AJ dan HK ditangkap oleh warga usai pencuri jaket milik Al di Kampung Rawabambu Besar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Ahad dini hari, 8 April 2018. Keduanya ditelanjangi dan diarak bugil. Korban diduga mendapatkan kekerasan fisik. Kasus itu baru ditangani polisi empat hari kemudian setelah keluarga AJ melapor ke polisi didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Bekasi.