TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan pencabutan sertifikat terkait dengan konflik Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, masih dibahas di internal BPN. Menurut Najib, pembahasan dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
"Ombudsman kan beri waktu 30 hari, ya, tunggu saja dulu, sabar," katanya ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 April 2018.
Kementerian ATR bersama BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara menggelar rapat membahas permasalahan sertifikat Pulau Pari. Informasi ini diperoleh setelah warga Pulau Pari menggelar aksi demo di depan kantor BPN.
Najib membenarkan adanya rapat yang membahas sengketa sertifikat Pulau Pari bersama Kementerian ATR. Namun Najib mengatakan tak mengetahui hasil rapat tersebut. "Belum dapat laporan dari yang ikut rapat," ujarnya.
Sementara itu, warga Pulau Pari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan DKI Jakarta, Senin siang, 16 April 2018. Aksi ini merupakan kelanjutan dari laporan hasil akhir pemeriksaan yang dikeluarkan Ombudsman RI pada Senin, 9 April 2018.
Dari pantauan Tempo, aksi yang diikuti sekitar 70 orang itu dimulai sejak pukul 13.30 dan hingga pukul 14.30. Warga Pulau Pari yang datang ke BPN DKI menggunakan satu unit bus dan tiga angkot.
Setelah menggelar aksi selama hampir dua jam, akhirnya lima perwakilan warga Pulau Pari bisa bertemu dengan BPN DKI. Namun pertemuan tersebut tak menghasilkan apa pun.
Warga Pulau Pari berencana menggelar demonstrasi lanjutan jika tak ada perkembangan terkait dengan pencabutan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Jakarta Utara.
Warga Pulau Pari, Sulaiman, mengatakan aksi lanjutan akan dilakukan jika dalam waktu 1-2 pekan belum ada keputusan mengenai pencabutan sertifikat. "Kemungkinan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ucapnya.