TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dugaan korupsi dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. "Semua sudah diperiksa," ujar Direktur Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi ini sejak 14 September 2017. Penyelidikan dimulai setelah polisi menemukan indikasi pelanggaran dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pulau C dan Pulau D. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta menetapkan NJOP dua pulau itu hanya Rp 3,1 juta per meter persegi. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Adi mengatakan, Menteri Luhut dan Menteri Susi diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan sebulan yang lalu namun bukan di Polda Metro Jaya. "Penyidik yang datang karena kami menyesuaikan kesibukan beliau," kata dia.
Menurut Adi, penyidik memerlukan keterangan dari Luhut karena mengeluarkan surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pengembang dua pulau reklamasi itu adalah PT Kapuk Naga Indah—anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup. Pemeriksaan terhadap manajemen PT Kapuk Naga juga sudah dilakukan. "Pengembang sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang jadi temuan itu," ujar Adi.
Selain Luhut dan Susi, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil juga sudah diperiksa pada Februari 2018. Total, kata Adi, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan korupsi dalam reklamasi Teluk Jakarta ini.