TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan memanggil ahli bahasa dan pidana dalam kasus pelaporan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
"Kami sudah panggil ahli bahasa dan pidana untuk kami periksa," ujar Adi Deriyan Jayamarta di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018, soal kasus Fahri Hamzah versus Sohibul Iman yang sama-sama dari PKS tersebut.
Baca: Diperiksa Soal Fahri Hamzah, Sohibul Iman Dicecar 13 Pertanyaan
Sebelumnya, Sohibul dilaporkan Fahri Hamzah atas dugaan telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis, 8 Maret 2018. Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jika keterangan ahli bahasa dan pidana sudah keluar, hasil pemeriksaannya akan dibawa ke gelar perkara. "Apakah dugaan pidana itu ada. Kalau ada, dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Adi.
Sohibul Iman sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 29 Maret 2018. Namun, saat itu, Sohibul hanya diperiksa selama 15 menit. Kali ini dengan didampingi kuasa hukumnya, Indra, Sohibul membawa barang bukti berupa 49 screenshot percakapan, 3 berkas bundel, dan 6 video. "Banyak percakapan, banyak pihak yang dalam rangka membuat terang," ujar Sohibul.
Pemeriksaan terhadap Sohibul Iman yang kedua terjadi pada 9 April 2018. Dalam pemeriksaan ini, Sohibul dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik selama satu jam.
Fahri Hamzah juga sudah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam kasus ini, Fahri Hamzah menuntut Sohibul Iman untuk mundur sebagai Presiden PKS jika ingin dia mencabut laporan terhadapnya.