TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menduduki peringkat kelima pelapor gratifikasi terbanyak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepuluh besar kepatuhan gratifikasi 2015-2018. Dalam data KPK per Maret 2018 tersebut, Sandiaga Uno melaporkan 21 dugaan gratifikasi.
"Sesuai dengan klasifikasi gratifikasi, semua akan kami laporkan," kata Sandiaga menanggapi namanya masuk dalam daftar tersebut di Blok M Square, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Sandiaga berujar, pelaporan itu merupakan bentuk kepedulian dan kesadarannya akan potensi gratifikasi selama menjadi pejabat publik. Selain itu, dia ingin memberi contoh kepada semua anak buahnya di pemerintahan DKI ihwal ketaatan pelaporan gratifikasi ke KPK.
"To lead is to be example. Saya ingin memberikan contoh bahwa kami patuh," ucapnya. Salah satu cendera mata yang dilaporkan ke KPK oleh Sandiaga Uno adalah jaket bomber pemberian mantan presiden, B.J. Habibie.
Baca: Sandiaga Uno Dapat Laporan Lapak Tanah Abang Disewa Rp 25 Juta
Sandiaga Uno menuturkan pemerintah DKI berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bersih. Segala kebijakan dan keputusan yang diambil juga di-review oleh Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Jakarta.
"Sudah ada juga KPK Ibu Kota yang selalu mengingatkan dan me-review agar keputusan dan apa pun yang kami lakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Sandiaga Uno menduduki peringkat kelima daftar pelapor gratifikasi terbanyak. Empat nama di peringkat atas adalah penghulu pertama Kementerian Agama, Abdurrahman Muhammad Bakri, dengan 59 laporan, Menteri Kesehatan Nila D.F.A. Moeloek (50), Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto (48), serta penghulu pertama Kementerian Agama, Samanto (38).