TEMPO.CO, Depok - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa mengatakan hanya mobil pelat merah yang bebas pembatasan ganjil genap. Royke mengatakan seluruh mobil berpelat nomor yang tidak sesuai dengan uji coba ganjil genap dilarang melintas meskipun berkode RF atau mobil dinas.
“Selama dia pakai pelat merah bisa saja. Tapi kalau plat hitam, biar itu pelat RF ya harus mengikuti prosedur pelat hitam,” kata Royke saat memantau jalannya uji coba hari kedua pelaksanaan ganjil genap di gerbang tol Cibubur 2, Selasa 17 April 2018.
Menurut Royke, hal itu bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat agar uji coba penerapan ganjil genap tidak terkesan tebang pilih. “Kalau dia plat RF (mobil dinas) dan gunakan pelat hitam berarti dia ingin berbentuk pelat hitam (mobil pribadi), maka harus ikut ketentuan pelat hitam,” katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Transportasi Jalan (BPTJ), Bambang Prihartono mengungkapkan, penerapan kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan berpelat RF.
Baca: Mobil dengan Pelat Nomor Ini Bebas Ganjil Genap di Jalan Tol
“Kami sudah koordinasi, kami sepakat bahwa keadaannya sama dengan pemberlakuan yang ada di jalan tol sudirman thamrin. Kalo untuk RF itu kendaraan dinas, jadi boleh lewat. Tidak mesti pake plat merah. Petugas juga sudah tau,” kata Bambang saat memantau pelaksanaan uji coba hari pertama pelaksanaan Ganjil Genap di gerbang tol Cibubur 2, kemarin.
Saat dikonfirmasi kembali pagi ini, Bambang mengatakan pihaknya bersepakat dengan pihak Korlantas Mabes Polri selain pelat merah tidak ada yang bisa memasuki pintu tol jika tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap.
“Setelah saya berbicara dengan Kakorlantas, ternyata banyak pelat RF yang tidak benar, makanya kami sepakat jika dia ingin melintas dan tidak sesuai dengan ganjil genap harus mengubah jadi pelat merah,” kata Bambang saat memantau jalannya uji coba hari kedua pelaksanaan ganjil genap di gerbang tol Cibubur 2, Selasa pagi.
Baca: Ganjil Genap di Tangerang dan Depok, BPTJ Usul Diperluas ke DKI
Kemenhub RI melakukan uji coba penerapan pelat nomor ganjil genap di tiga gerbang tol yakni Tangerang 2, Kunciran dan Tol Cibubur 2 pada Senin, 16 April 2018. Penerapan tersebut dilaksanakan mulai pukul 06.00 – 09.00 pada hari kerja yakni Senin-Jumat (kecuali hari libur)
Penerapan ganjil genap tersebut disesuaikan dengan tanggal dan ujung nomor plat kendaraan. Jika tanggal ganjil maka ujung nomor plat kendaraan harus ganjil, begitupun sebaliknya dan nomor (0) masuk dalam klasifikasi nomor genap.