TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan revisi peraturan tersebut akan membuka jalan bagi berlanjutnya reklamasi Teluk Jakarta.
"Revisi tersebut merupakan jalan pintas atau bypass terhadap reklamasi Teluk Jakarta," kata Marthin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin malam, 16 April 2018.
Baca : Polisi Sudah Periksa Menko Luhut dan Menteri Susi Terkait Pulau Reklamasi
Pemerintah saat ini tengah berupaya agar pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta dapat terus berjalan. Salah satunya dengan melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tersebut.
Pembangunan reklamasi kini masih tertunda. Sebab, Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K) sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tahun lalu. Kedua peraturan itu merupakan payung hukum bagi pengembang untuk melakukan pembangunan di lahan reklamasi.
Menurut Marthin, revisi aturan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang serta sumber daya pesisir dan laut. Pelanggaran ini karena ketentuan pengelolaan pesisir dan laut sudah diatur dalam undang-undang khusus.
Adapun undang-undang yang dimaksud Marthin adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selain itu, Marthin mengatakan, Perpres Nomor 54 adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur ruang daratan. Karena itu, Perpres itu tak dapat mengatur ketentuan yang secara khusus mengatur arahan mengenai pemanfaatan ruang pesisir laut secara khusus.
"Apalagi Perpres tersebut juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil, yaitu nelayan tradisional skala kecil," katanya.
Karena itu, kata Marthin, pemerintah sebaiknya fokus menerbitkan perencanaan ruang laut yang hingga kini belum juga dibuat, bukan malah mengutak-atik aturan reklamasi Teluk Jakarta. Padahal perencanaan tersebut adalah mandat undang-undang yang harus dilaksanakan dua tahun setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan diterbitkan.