TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Reinhard Halomoan, Senin, 16 April 2018. Reinhard adalah kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh.
"Kami melaporkan karena yang bersangkutan menyebarkan berita bohong, yaitu menyebarkan bahwa KPU akan melakukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI," ujar Reinhard, Senin.
Laporan ini, menurut Reinhard, terkait dengan pernyataan KPU yang dinilai menekan PKPI. Pernyataan tersebut adalah rencana KPU yang akan melaporkan hakim PTUN ke Komisi Yudisial dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta pemilu 2019.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner Hasyim Asyari mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan akan mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN ke KY terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan gugatan PKPI.
KPU juga akan mempertimbangkan langkah PK ke MA atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI. Langkah PK ini dilakukan jika ada bukti baru atau novum. Jika MA mengabulkan PK yang diajukan KPU ke MA, PKPI berpeluang batal ikut pemilu 2019. Reinhard menilai, hal itu akan berdampak kepada kader PKPI.
"Berita tidak benar, ini menjadi teror kepada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," kata Reinhard.
Laporan kepada komisioner KPU Hasyim Asyari tersebut tertuang dalam LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Hasyim dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.