TEMPO.CO, Jakarta - Hendarsam Marantoko, pengacara terdakwa ujaran kebencian via media sosial Ahmad Dhani Prasetyo, mengungkapkan cerita di balik tiga cuitan di Twitter yang membuat kliennya terancam masuk bui 6 tahun.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kemarin, Senin, 16 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hendarsam, tidak semua cuitan yang dipersoalkan dibuat oleh Ahmad Dhani. "Mas Dhani bilang hanya satu cuitan yang berasal dari pemikirannya sendiri," katanya selepas sidang perdana.
Baca: Ahmad Dhani Tolak Jokowi, Pakai Kaos #2019GantiPresiden
Pentolan grup band Dewa itu didakwa menyebarkan kebencian berkat laporan Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atau organ pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman enam tahun," ucap Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Dedyng Wibianto.
Hendarsam menjelaskan, cuitan di Twitter yang berasal dari pemikiran Dhani hanya yang diungggah pada 6 Maret 2017. Bunyinya cuitan itu, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP."
Adapun dua cuitan lain pada 7 Maret 2017 ditulis oleh admin akun Twitter Ahmad Dhani, yaitu Suryopratomo Bimo AT alias Bimo. Cuitan Bimo dengan akun Ahmad Dhani tersebut adalah, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP." dan "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
Hendarsam memastikan bahwa dua cuitan terakhir diunggah tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani. Menurut dia, cerita ini tidak bermaksud untuk mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun sampai hari ini masih baik-baik saja. "Ya (tapi) faktanya seperti itu."