TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian terhadap Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama via Twitter, Ahmad Dhani, menyeret pegawai adminnya. Dia berkeras, dua dari tiga cuitan yang dijadikan bukti ujaran kebencian diunggah tanpa sepengetahuannya.
Rupanya, Jaksa Penuntut Umum tak mudah terharu dengan kilah terdakwa Ahmad Dhani. Jaksa bahkan memiliki data lain yang siap diungkapkan di persidangan. "Tiga cuitan itu seluruhnya berasal dari Terdakwa (Ahmad Dhani)," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Dedyng Wibianto seusai sidang perdana kemarin, Senin, 16 April 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dedyng menangapi penjelasan pengacara terdakwa, Hendarsam Marantoko bahwa tidak semua cuitan yang dipersoalkan itu dibuat oleh Ahmad Dhani. "Mas Dhani bilang hanya satu cuitan yang berasal dari pemikirannya sendiri," katanya selepas sidang perdana.
Pentolan grup band Dewa itu didakwa menyebarkan kebencian berkat laporan Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network atau organ pendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman enam tahun," ucap Dedyng Wibianto.
Baca: Ahmad Dhani Didakwa Sebarkan Kebencian, Ancaman Hukuman 6
Hendarsam menjelaskan, cuitan di Twitter yang berasal dari pemikiran Dhani diunggah pada 6 Maret 2017. Bunyinya cuitan itu, "Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP."
Adapun dua cuitan lain pada 7 Maret 2017 ditulis oleh admin akun Twitter Ahmad Dhani, yaitu Suryopratomo Bimo AT alias Bimo. Cuitan Bimo dengan akun Ahmad Dhani tersebut adalah, "Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP." dan "Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP."
Hendarsam memastikan bahwa dua cuitan terakhir diunggah tanpa sepengetahuan Ahmad Dhani. Menurut dia, cerita ini tidak bermaksud untuk mengkambinghitamkan Bimo atas kasus yang menimpa kliennya. Hubungan Dhani dan Bimo pun sampai hari ini masih baik-baik saja. "Ya (tapi) faktanya seperti itu."
Belum jelas apakah benar Ahmad Dhani mengkambinghitamkan Bimo, namun JPU siap mengadu bukti. Jaksa Dedyng menuturkan, tiga cuitan itu seluruhnya berasal dari Ahmad Dhani. Konten cuitan dikirimkan oleh Ahmad Dhani kepada Bimo melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya, sebagai petugas admin, Bimo yang memposting di Twitter menggunakan akun Ahmad Dhani.
Anggota Tim JPU mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan ternyata dalam melaksanakan tugas Bimo menunggu perintah dari Ahmad Dhani. "Nggak nambahin (tulisan), nggak ngurangin (tulisan)," ucap seorang anggota Tim JPU kepada Tempo. Jaksa yang menolak dikutip namanya tersebut memastikan Bimo akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk menguatkan dakwaan JPU.