Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Usul Bandar Narkoba Dimiskinkan Biar Jera

image-gnews
Empat orang tersangka dihadirkan saat rilis dua kasus penyelundupan narkoba melalui perbatasan di kantor BNN, Jakarta, 6 April 2018. Sabu dan ekstasi ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Empat orang tersangka dihadirkan saat rilis dua kasus penyelundupan narkoba melalui perbatasan di kantor BNN, Jakarta, 6 April 2018. Sabu dan ekstasi ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Entikong, Kalimantan Barat. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar para bandar narkoba dimiskinkan guna memberikan efek jera yang efektif. Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Andi Faisal yakin tindakan ini bisa mendukung upaya pemerintah memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

"Hukuman mati yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia belum cukup untuk menimbulkan efek jera bagi para bandar. Buktinya, banyak bandar yang melakukan transaksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Andi dalam diskusi akademik Revisi Undang-Undang Narkotika di Universitas Moestopo, Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018.

Andi mencontohkan bandar narkoba di Medan bernama Toge alias Tugiman yang telah dua kali dijatuhi hukuman mati, tapi masih melakukan transaksi narkoba di dalam lapas. Hingga saat ini, Tugiman belum dieksekusi.

Baca: Henry Yosodiningrat Jelaskan Tes Narkoba dan Obat Batuk Anaknya

Menurut Andi, saat ini ada satu instrumen hukum yang sangat ditakuti para bandar dan pengedar narkoba, yakni dengan instrumen tindakan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dimiskinkan. "Para bandar narkoba lebih takut hartanya dirampas," ucapnya.

Andi menjelaskan, TPPU seharusnya bisa dijadikan pintu masuk utama dalam upaya pemberantasan narkotik di Indonesia. Dengan penegakan hukum TPPU, semua aset pengedar narkotik dirampas negara.

"Perlu didorong undang-undang perampasan aset. Bisa dijadikan sarana utama memberantas narkotika. Melalui TPPU, kita tetap harus bisa membuktikan. Bisa kita sita setelah melalui proses pembuktian tanpa melalui pengadilan," tutur Andi.

Baca: Hasil Assessment Narkoba BNN, Riza Shahab Wajib Konseling 8 Kali

Ia menegaskan pengungkapan bandar narkoba yang hanya menangkap kurir tidak akan terlalu berpengaruh kepada upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotik.

"Seharusnya, orang-orang yang memiliki aset di luar kewajaran dan sudah dicurigai sebagai bandar utama bisa dikejar dan dilakukan penyitaan seluruh asetnya di Indonesia," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, untuk menerapkan TPPU kepada bandar narkoba, harus ada kebijakan yang mewajibkan penyidik menerapkan pasal tersebut, termasuk berapa ketentuan berat narkoba minimal yang akan dikenakan pasal TPPU.

Dalam diskusi itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni, mengatakan DPR saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Narkotika karena makin lama angka pengguna narkoba makin besar.

"Revisi undang-undang harus didukung pemerintah karena banyak kejadian yang akhirnya membingungkan," katanya.

Baca: Agar Terhindar Narkoba, Sandiaga Uno Sarankan Artis Lari Pagi

Menurut politikus Partai NasDem itu, Undang-Undang Narkotika yang berlaku saat ini tidak cukup memberi efek jera terhadap para pengedar dan pengguna. Karena itu, perlu tindakan yang lebih tegas dalam memberantas jaringan narkoba.

Dalam laporan BNN, sepanjang 2017, ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap serta sekitar 58.365 orang yang dijadikan tersangka. Angka ini meningkat tajam 50 kali lipat lebih jika dibanding laporan periode 2016, yang menyebut ada 868 kasus dengan 1.330 tersangka.

Menurut dia, angka tersebut tidak akan berkurang jika pemerintah masih mengulur waktu untuk melakukan revisi Undang-Undang Narkotika. Apalagi saat ini disinyalir masih ada serbuan narkoba yang masuk ke Indonesia di luar pengungkapan berton-ton sabu-sabu beberapa waktu lalu. "Revisi undang-undang tidak mudah yang dipikirkan karena perlu ada kesepakatan dengan seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, saat ini akan memasuki tahun politik yang akan menghambat pembahasan revisi tersebut," ucap Sahroni.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

2 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

2 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

9 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

11 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.