TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Umum DKI Jakarta Firmansyah mengatakan bahwa surat peminjaman halaman Balai Kota untuk Milad Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung ke Gubernur Anies Baswedan. Surat bisa melalui bagian tata usaha Gubernur dan Biro Umum.
“Kalau kemarin yang PKS itu langsung ke gubernur,” ujar Firmansyah saat ditemui di Balai Kota DKI, Selasa 17 April 2018.
Menurut Firmansyah, biasanya mekanisme peminjaman melalui Biro Umum. Kalau kemarin itu tidak tahu mendadak atau bagaimana itu langsung ke gubernur," kata dia.
Baca : Milad PKS di Balai Kota, Pengamat: Izin Tertulis Anies Baswedan?
Prinsipnya peminjaman Balai Kota kata Firmansyah memang harus sepengetahuan dan izin gubernur. Kalau dari Biro Umum pasti melayani arahan dari pimpinan. “Jadi jangan diasumsikan ada nuansa politik,” tutur Firmansyah.
Pada Ahad, 15 April 2018, PKS menggelar jalan santai dan senam pagi yang berpusat di Balai Kota DKI Jakarta. Acara itu merupakan rangkaian ulang tahun atau Milad ke-20 PKS yang puncaknya akan diperingati pada 13 Mei mendatang. Presiden PKS Sohibul Iman hadir dalam acara itu.
Ratusan kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera melakukan senam di Balai Kota DKI Jakarta, 15 April 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Namun, sebelumnya pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mempertanyakan digunakannya Balai Kota DKI Jakarta untuk rangkaian acara ulang tahun ke-20 Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Trubus menyoal apakah penggunaan aset pemerintah daerah itu sudah mendapatkan izin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pertanyaannya, sudah ada izin tertulis dari Gubernur atau belum?" kata Trubus kepada Tempo, Senin, 16 April 2018.
Trubus mengatakan, penggunaan Balai Kota diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Aset Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pasal 2 Pergub 55, kata Trubus, menyebutkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sedangkan pasal 5 Pergub itu menyatakan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta Shakir Purnomo mengklaim penggunaan Balai Kota sudah melalui prosedur perizinan. Dia mengatakan Balai Kota dipilih sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada pemerintahan Anies-Sandi.