TEMPO.CO, Bekasi - Korban tewas akibat menenggak minuman keras atau miras oplosan di Bekasi sudah mencapai delapan orang, tapi “minuman setan” itu masih beredar. Buktinya, polisi menangkap dua orang penjual miras oplosan di Perumahan Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Albert Papilaya mengatakan dua tersangka penjual miras oplosan itu adalah Rici Armansyah, 24 tahun, dan Wildo Pradinata alias Kiwil, 34 tahun, pada Senin malam, 16 April 2018.
Albert menuturkan Rici dan Wildo ditangkap di toko jamu yang mereka jaga di Wisma Asri II. "Modusnya jualan jamu, tapi menjual juga minuman keras oplosan," ujarnya, Selasa, 17 April 2018.
Menurut Albert, polisi mendapati toko jamu tersebut ketika sedang merazia peredaran minuman keras pada Senin malam. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan miras oplosan yang dikemas menggunakan beberapa kantong plastik bening ukuran 1 liter.
Dari hasil interogasi, kata Albert, minuman tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari tempat berjualan jamu. Polisi pun bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. "Kami tidak mendapati pemiliknya, kedua tersangka hanya menjual," ucap Albert.
Polisi menyita 16 kantong minuman keras oplosan jenis ginseng, 4 kantong plastik berisi alkohol, 10 dus minuman energi, 32 botol minuman bersoda, 1 galon air mineral, ember besar, dan alat takar.
Tersangka Wildo mengaku hanya menjual minuman keras oplosan ginseng. Setiap kantong plastik berukuran satu liter dijual Rp 20 ribu kepada pelanggannya. "Saya juga bekerja di sana, toko bukan milik sendiri," tutur pria asal Sumatera Barat ini.
Wildo mengaku dalam sehari bisa menjual minuman keras oplosan hingga 20 kantong. Jumlah itu lebih banyak lagi jika akhir pekan. Omzetnya bisa mencapai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. "Pembelinya umum, pemuda maupun orang dewasa," kata pria yang mengaku baru tiga bulan berjualan jamu tersebut.
Wildo menambahkan, berjualan minuman keras jenis ginseng lebih mudah mendapatkan uang. Dalam sehari, mantan kuli bangunan ini bisa mendapatkan upah hingga Rp 80 ribu. "Kerja begini karena tuntutan ekonomi," ujarnya.
Wildo dan Rici kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Dengan tertangkapnya dua orang ini, total tersangka penjual miras oplosan mencapai lima orang. Adapun korban tewas karena minuman keras oplosan di Bekasi mencapai delapan orang.